Deny Tak Punya Kedudukan Hukum Melapor, Ironisnya Pengaduannya Disidangkan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Hukum tidak selamanya berjalan di relnya atau sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Adakalanya factor X bisa mempengaruhi, bahkan membelokan hukum itu menjadi berjalan tidak di relnya lagi.

Boleh jadi hal seperti itulah diduga terjadi dalam kasus dugaan pemalsuan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Yang tidak pemegang saham bisa mempersoalkan apa yang diputuskan para pemegang saham. 

Adalah pengusaha bernama Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang yang tidak mau menyatakan mereka bersalah dalam kasus pemalsuan akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCMG Tani Berkah. Sebab, mereka adalah pemegang saham dan Dirut PT BCMG Tani Berkah. Mereka hanya menyesalkan apa yang terjadi di perusahaan tambang tersebut, yang sesungguhnya merugikan mereka namun justru mereka di posisi yang saat ini dipersalahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH MH. 

Hal itu disampaikan ketiga terdakwa saat diperiksa sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa pula dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan akta RUPS PT BCMG Tani Berkah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021). Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani SH MH mengapa tidak mau mengaku bersalah, para terdakwa mengatakan tidak tahu apa kesalahan yang mereka lakukan atau perbuat. PT BCMG Tani Berkah kurang lebihnya milik mereka, tetapi tidak bisa mereka kelola sebagaimana adanya perseroan secara profesional. Justru dikelola sepenuhnya oleh orang yang seharusnya tidak punya hak dan landasan hukum. 

Saksi mahkota Ren Ling saat beri keterangan di persidangan

"Jadi siapalah yang dirugikan dalam kasus ini," tanya Dodong Iman Rusdani. "Kami juga Pak Hakim di samping Muchtar Riyadi (penyuntik uang operasional PT BCMG Tani Berkah sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat/AS) dan negara dalam hal ini Perhutani Yang Mulia," kata Phoa Hermanto Sundjono.

"Saksi korban dan pelapor  (Chen Tian Hwa dan Deny) dalam hal ini tidakkah dirugikan," tanya Dodong Iman Rusdani. "Oh tidak, mereka tidak rugi, karena mereka membawa lari ratusan miliar uang perusahaan ke RRC. Mereka merampok, maling dan telah menggelapkan uang hasil penjualan tambang sebelum kabur ke China," ujar Phoa Hermanto Sundjono.

Majelis hakim berpendapat sama dengan para terdakwa dalam hal negara telah dirugikan dalam kasus ini. PT BCMG Tani Berkah  diperkirakan telah memproduksi galena yang kemudian dijual ke luar negeri oleh saksi korban Chen Tian Hwa. Hasilnya Rp 300 miliar lebih kemudian dibawa kabur oleh Chen Tian Hwa dan Deny, yang kini disebutkan para terdakwa telah berstatus buron bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sehubungan pengaduan para terdakwa.

Para terdakwa melaporkan Chen Tian Hwa dan Deny ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan. Chen Tian Hwa yang disebut-sebut sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal China diduga antara lain memalsukan KTP Indonesia. Dengan begitu dia bisa menjadi Komisaris Utama (Komut) PT BCMG Tani Berkah. 

Namun laporan para terdakwa justru terhenti di status DPO Chen Tian Hwa dan Deny. Chen Tian Hwa disebut-sebut kembali (lari) ke kampung halamannya. Sedangkan Deny tidak diketahui di mana bersembunyi. Pun demikian,  pengaduan mereka (Deny dan Chen Tian Hwa), tetap berproses hukum sampai ke pengadilan saat ini di PN Jakarta Utara. Keduanya tidak pernah menunjukan batang hidungnya di PN Jakarta Utara. Keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU di dalam persidangan.

Majelis hakim dan penasihat hukum ketiga terdakwa, Farida Felix SH MH, kemudian secara bergantian menanyakan apa tindakan para terdakwa selain melaporkan ke polisi dugaan tindak pidana dilakukan Chen Tian Hwa dan Deny. Lebih dari itu, para terdakwa juga menggugat Chen Tian Hwa Cs di PN Cibinong. 

Putusan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat (para terdakwa). Intinya, buronan Chen Tian Hwa diperintahkan hakim agar mengembalikan PT BCMG Tani Berkah termasuk pengelolaannya kepada para penggugat. Dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, disebutkan juga agar uang hasil penjualan galena Rp 300 miliar lebih diserahkan tergugat kepada pihak paling berhak dalam hal ini para penggugat Ren Ling Cs atau para terdakwa di PN Jakarta Utara.

saat dua saksi beri keterangan meringankan ketiga terdakwa

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus dugaan pemalsuan akta RUPS PT BCMG Tani Berkah tersebut, Chen Tian Hwa dan Deny tidaklah mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan para pemegang saham PT BCMG Tani Berkah ke polisi. Terlebih mengingat Deny tidak pernah dapat menunjukan surat kuasa melapor ke polisi dari Chen Tian Hwa.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Kamis (30/9/2021) malam itu terungkap pula bahwa masuknya Warga Negara Asing (WNA) China, Chen Tian Hwa, ke PT BCMG Tani Berkah berawal saat perusahaan tambang itu kekurangan modal untuk melakukan eksploitasi tambang secara maksimal. Chen Tian Hwa sendiri ternyata bisa mengajak konglomerat Muchtar Riyadi untuk menyuntikan modalnya. 

Setelah konglomerat itu mengucurkan modal 5 juta dolar AS ke PT BCMG Tani Berkah, didirikanlah PT Tambang Sejahtera dan PT Multiwin sebagai pemegang saham di PT BCMG Tani Berkah.

Berkat kucuran modal dari Muchtar Riyadi tersebut, PT BCMG Tani Berkah menggeliat dengan produksi meningkat. Namun bersamaan itu pula diduga Chen Tian Hwa membawa serta preman-preman untuk menguasai tambang. Akibatnya, para terdakwa yang pemegang saham sekalipun tidak diperkenankan masuk ke lokasi tambang. Segala sesuatunya, mulai dari pengelolaan sampai hasil tambang dimonopoli seluruhnya oleh Chen Tian Hwa sampai akhirnya uang hasil produksi dan penjualan galena Rp 300 miliar lebih dibawa kabur bersama statusnya sebagai DPO Polda Metro Jaya.***

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: