Oknum PKBM Perintis Diduga "Jual Beli Ijazah Paket C"

Share it:


Sukabumi,(MediaTOR Online) - Sesuai dengan amanat undang-undang no.40 tahun 1999 bahwasanya jurnalis berhak mencari informasi, mengkonfirmasi serta publikasi.

Namun tidak dengan oknum PKBM Perintis yang seakan-akan profesi jurnalis bisa disogok atau disuap  dengan uang receh untuk menutupi kesalahannya. Hal ini Jelas  melecehkan profesi jurnalis dengan tugasnya yang mulia ini.

Berawal dari temuan dilapangan bahwa ada indikasi jual beli ijazah paket C seharga dua juta dua ratus ribu rupiah tanpa mengikuti kegiatan di PKBM. Salahsatunya  siswi dengan usia 18 tahun bisa mendapatkan Ijazah paket C dengan  harus membayar uang kepada oknum tersebut.

Hal ini sangat miris sekali "kenapa  ijazah bisa dibeli oleh orang yang berduit sekan ijazah paket tersebut diobral murah meriah,padahal ijazah merupakan Surat Berharga sekali dan tidak bisa didapat secara instan atau sulapan jelas sekali ini perbuatan melanggar hukum (PMH).

Sangat bertentangan serta jauh dengan visi dan misi Pendidikan, tujuan dari pendidikan yaitu untuk  mencerdaskan anak bangsa dan menjadikan siswa/siswi berkarakter yang baik sesuai Generasi Indonesia.

Ketika hendak ditemui ketua PKBM Perintis yang berlokasi di Wilayah Ciambar Ohim mengatakan

"Setelah kami cek ijazah yang PKBM kami keluarkan itu adalah legal dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Sukabumi dan  kami hanya menerima uang dari Siswi tersebut sebesar limaratus ribu rupiah saja adapun ada yang menghargakan hingga dua juta dua ratus ribu rupiah itu adalah oknum " jelasnya.

"Itu pun untuk administrasi seperti penghonoran Guru yang bertugas di PKBM " pungkasnya lagi.

Untuk mendapatkan Ijazah paket tersebut para peminat tidak harus mengeluarkan uang banyak serta tidak usah mengikuti proses belajar dan ikut Ujian Nasional, mereka bisa mendapatkan ijazah itu secara instan dengan membayar mulai dari Rp 500.000 hingga satu juta Rupiah.

Guna mengetahui praktek jual beli ijazah kesetaraan tersebut Awak Media melakukan investigasi  untuk mendapat informasi secara detail. Kami mencoba menemui salah satu warga yang tadinya  mau menjadi peserta didik di PKBM Perintis berinisial O yang berlokasi di Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Sementara saat dihubungi via telpon Ketua PKBM Perintis membenarkan adanya dugaan jual beli Ijazah tersebut. Bahkan dirinya mengakui bahwa pemegang ijazah tersebut pernah mengikuti proses belajar di PKBM itu Dan ia meminta hal itu jangan di bocorkan ke Dinas terkait, bahkan hingga mau mencoba melakukan penyuapan dengan menawarkan uang 500,000.

Iyeumah jang ngagantian bensin ku bapa rek dibere 500 rebu nya, tapi eungke poe salasa ayeunamah keurteuboga duit. Aya oge ajang bayaran honor heula, mun hayang duitmah bawa heula ijazahna kadieu, memang di umur 18 tahun teu pake biaya. saya geus omat-omatan ari ka bapa mah bayar administrasi 500 ajang kaperluan tapi teunyaho anu angka dua juta mah,” papar ketua PKBM dengan logat sundanya yang kental.(AK -Tim)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: