PT. Aluzindo Paduan Mulia PHK Karyawan dan Karyawati Secara Sepihak

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - PT.Aluzindo Paduan Mulia, yang begerak di bidang sperpart motor, yang ber-alamat Kawasan Industri Korin .Jl Raya Narogong KM 26.5, puluhan mantan karyawan gelar demo menuntut hak mreka berupa pesangon, yang berlangsung di depan prusahaan, Kamis (9/12/2021).

Menurut salah satu mantan karyawan prusahaan tersebut Armin telah bekerjaan di prusahaan tersebut sudah mencapai 8 tahun, pihak prusahaan Pemberhentian Huhungan Kerja (PHK), secara sepihak dan tanpa pesangon.

"Saya bekerja di prusahaan produksi sperpat motor sudah mencapai 8 tahun, pihak prusahaan PHK saya sepihak, tanpa memberi saya pesangon, prusahaan ini licik dan tidak menghargai tenaga saya selama 8 tahun mengabdi,"kata Armin dengan nada berapi-api.

Ditempat yang sama Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK ) Kasno yang mengaku sebagai koordinator aksi, ketika diwawancara wartawan yang bergabung di Pokja Wartawan Kabupaten Bogor mengatakan, akan mengawal agar hak para karyawan dipenuhi oleh pihak prusahaan.

Lanjut Kasno, jumlah karyawan yang di PHK tanpa pesangon sebanyak 39 karyawan, yang telah berkerja di prusahan tersebut dari 6 tahun sampai 13 tahun"menurut UUD no.13 tentang ketenaga kerjaan menegaskan, PHK langkah terakhir, Presiden Joko Widodo meminta agar tidak melakukan PHK secara sepihak .

"Hasil kesepakatan antara pihak management dengan para pihak buruh, pihak prusahaan meminta waktu 2 minggu kedepan, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi akan mendatangkan masa  yang lebih banyak lagi,"tegas Kasno. ( Zay )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: