KPK Tak Setuju Penyelesaian Tipikor Rp 50 Juta Dengan Pengembalian

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Wacana atau rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin membebaskan koruptor Rp 50 juta dengan pengembalian kerugian negara tersebut mendapat tentangan dari KPK dan pegiat antikorupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kendati dalam suatu kasus terdapat kerugian negara kecil hukum harus tetap ditegakkan.

Aspek hukum bukan sekedar kerugian negara semata tetapi juga aspek penjeraan, kata Ghufron, Jumat (28/1/2022).

Ghufron juga menegaskan KPK adalah penegak hukum sehingga apapun yang diisyaratkan atau ditetapkan undang-undang itulah yang dijalankan.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan malah mempertanyakan dasar hukum penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp 50 juta dengan pengembalian tersebut.

Yuris malah menyebutkan pasal 4 UU Tipikor menyebut pengembalian uang negara yang dikorupsi hanya sebagai hal meringankan atau sama sekali tidak menghapus proses hukum Tipikornya. 

Dalam UU Tipikor tidak ada batasan uang negara yang dikorupsi hingga tidak dilanjutkan proses hukumnya, ujarnya.

Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menyebutkan  tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta diupayakan penyelesaiannya dengan pengembalian uang negara tersebut. Proses itu disebutnya sederhana, cepat dan berbiaya ringan.***

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: