Vaksin Booster Diharapkan Jauhkan Pegawai Kejari Jakut Dari Kehilangan Nyawa

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Berita menyedihkan tentang meninggalnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Fredrik Adhar SH MH, belumlah lupa dari ingatan. Selain virus yang merenggut nyawanya belum beranjak pergi dari bumi Indonesia, virus dengan varian barunya saat ini Omicron disebut-sebut lebih ganas hingga lebih menakutkan lagi bagi warga masyarakat. 

Apalagi, alm Fredrik Adhar SH MH, termasuk jaksa yang cukup handal ilmu hukumnya. Perkara-perkara menonjol ditanganinya. Nahasnya, Covid-19 mengakhiri semua kiprahnya.

Tidak mau terulang lagi kenyataan pahit sebagaimana menimpa Fredrik Adhar almarhum,  kejaksaan Negeri Jakarta Utara kerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara mengadakan vaksin tahap III (vaksin Booster) di aula Kejaksaan Negeri Jakarta pada Rabu 26 Januari 2022.

Sebanyak 121 pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang terdiri pegawai, anggota keluarga, tenaga honorer, office boy serta security telah diberikan vaksinasi Booster merk Pfizer. Pemberian vaksinasi tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Kota Admisnitrasi Jakarta Utara dengan penanggung jawab dr Adam dan Resha.

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Jakarta Utara I Made Sudarmawan SH MH mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 atau vaksin Booster untuk seluruh pegawai, IAD, honor, office boy, dan security di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran virus Corona-19 dengan segala variannya.

“Pemberian vaksin dosis ke III atau vaksin Booster Covid-19 ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah guna meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus Covid-19 yang terus bermutasi," ujar I Made Sudarmawan SH MH.

Dr Adam menambahkan, belum semua pegawai divaksin karena terdapat beberapa kendala. Untuk mendapatkan vaksin tahap ke III atau vaksin Booster harus melampaui 6 bulan setelah mendapatkan vaksin tahap ke II dan itupun harus dalam kondisi normal dan sehat.

“Sebagaimana petunjuk dari Dinas Kesehatan, setiap orang yang akan divaksin Booster harus lebih dari 6 bulan sejak vaksin ke II. Dalam kesempatan ini masih ada yang belum melampaui 6 bulan setelah vaksin ke II, maka dijadwalkan lagi vaksin Booster berikutnya bagi pegawai Kejari Jakarta Utara yang belum vaksin ketiga," kata dr Adam.

Berkat vaksin ketiga ini, dan susulan berikutnya bagi yang belum tepat waktunya, diharapkan tidak ada lagi di Kejari Jakarta Utara kehilangan nyawa akibat Covid-19 dengan semua variannya.***

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: