Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap DPO

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan Kabareskrim  Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk menangkap buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Emilya Said dan Hermansyah. 

Perintah Kapolri itu muncul sebagai tindak lanjut permintaan Supriansah SH dari Fraksi Partai Golkar.  Supriansah menyebutkan tersangka DPO atas nama Emilya Said dan Hermansyah (suami istri) sudah dinyatakan tersangka dan masuk DPO sejak Mei 2021 atas laporan Dewi Ariati dengan LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 Nopember 2016. "Sampai saat ini kedua tersangka belum ditangkap," kata Supriansah, Kamis (27/1/2022). 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolri dengan Komisi III DPR RI pada Senin (24/1/2022),  Supriansah mengungkapkan bahwa tersangka Emilya Said dan Hermasyah yang sudah DPO sejak Mei 2021 masih menandatangani  kontrak di Dumai pada Juni 2021.  

Supriansah menceritakan almarhum HM Said Kapi memiliki  4 istri. Istri kedua namanya Rahma memiliki 2 anak; namanya Emilia Said dan Sinta. Emilia Said menikah dengan Hermasyah. 

kedua DPO

Keduanya (Emilya Said dan Hermansyah)  diduga telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi  Ariati masing-masing  tabungan Rp100 miliar, berarti semuanya Rp 300 miliar. Namun baru-baru ini di Dumai,  tepatnya Juni 2021 DPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya. Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO.

Dalam RDP tersebut, Supriansah menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga korban Emilya Said dan Hermansyah bermukim di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. "Mereka berpindah-pindah,” ungkap Supriansah.

Supriansah juga mengungkapkan DPO Emilia Said dan Hermansyah membawa kabur uang perusahaan Rp2 triliun. “Saksi korban menderita sementara kedua DPO foya-foya,” ujarnya.

Almarhum HM Said Kapi mendirikan PT Aria Citra Mulia (ACM). Emilya Said adalah anak dari Rahma Istri kedua alm HM Said Kapi dan Hermansyah adalah karyawan PT ACM yang kemudian menikahi Emilya Said. Emilya Said dan Hermansyah adalah anak tiri dan menantu tiri dari Dewi Ariati. 

Sepeninggalan alm HM Said Kapi (pendiri dan pemimpin PT ACM, Dewi Ariati mengalami penindasan dari anak tiri dan menantunya Emilya Said dan menantunya Hermansyah karena telah dengan semena-mena “merampas dan membuang” Dewi Ariati dari PT Aria Citra Mulia dengan cara mengadakan RUPS-LB tanpa sepengetahuan Dewi Ariati. 

Dari hasil RUPS-LB yang dilakukan Emilya Said dan Hermasyah itu sususan kepengurusan dan susunan pemegang saham PT ACM menjadi berubah. Nama Dewi Ariati dan ketiga anaknya tidak tercantum lagi dalam PT ACM baik sebagai pengurus dan pemegang saham.  

Padahal, sebelum meninggalnya HM Said telah mewariskan kepemilikan saham PT Aria Citra Mulia kepada anak-anaknya termasuk kepada ketiga anak Dewi Ariati masing-masing 20 persen. Jadi 60 persen kepada ketiga anak Dewi Ariati sementara Herwansyah dan Emilya masing-masing 20 persen, sehing suami istri itu mendapatkan warisan 40 persen.

Sesuai hasil RUPS-LB  PT ACM, Dewi Ariati dan ketiga anaknya “terbuang”. Bahkan Emilya Said dan Herwansyah secara semena-mena mengambil beberapa aset berupa tabungan uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi Ariati dan ketiga anaknya dirampas. 

Akibatnya mereka berempat harus mengontrak di sebuah rumah kecil di Yogyakarta. Sementara saat ini biayai hidup ketiga anaknya yang sudah beranjak dewasa semakin tinggi. Yang tadinya hidup di rumah mewah dan naik mobil pribadi harus hidup di rumah kontrakan kecil.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: