Penyidik Diduga Mengkriminalisasi Pemilik Tanah

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Nursalim yang saat ini dilaporkan ke polisi oleh Timbul Situmorang bertanya-tanya apakah dirinya pernah merugikan pelapor sehingga dia tega memgadukan ke polisi. Nursalim tidak pernah merugikan Timbul Situmorang, namun sayangnya dia melaporkan Nursalim sehingga dia merasa kasusnya aneh.

Nursalim pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10429/Cengkareng Timur seluas 74 M2  di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. Dia kini berstatus sebagai tersangka karena adanya dugaan  persekongkolan  mafia tanah dengan oknum penyidik unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat.

       penyidik dilaporkan ke Propam

Bagaikan disambar petir siang bolong dan bagaikan menelan pil pahit  Nursalim atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Padahal dirinyalah pemilik tanah dengan alas hak Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat tahun 2012 yang hingga saat ini tidak bisa menempati tanahnya.

Walau proses hukum gugatan perdata sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung  (PK-1 MA RI no.102 PK/Pdt/2020) dan juga (PK-2 MA RI no.601 PK/Pdt/2021) atau menyatakan bahwa pemilik tanah yang sah seluas 74 M2 berada di Jalan Fajar Baru Utara RT.012, RW 012 NO.75 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat adalah Nursalim tetap tanah tersebut tidak bisa ditempatinya.

Ironisnya lagi,  Nursalim malah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Timbul Situmorang di Polres Jakarta Barat. Padahal keaslian sertifikat milik Nursalim sudah diperiksa saat persidangan perdata. Demikian juga saksi- saksi saat itu sudah diperiksa.  Karena itu,  menurut terlapor, oknum penyidik yang menangani perkara tersebut ditengarai adanya keberpihakan dan tidak profesional yang akhirnya mengkriminalisasi terlapor dengan menetapkan sebagai tersangka.

Dugaan kriminalisasi terasa ketika tim penyidik Harda Polres Jakarta Barat memanggilnya untuk bertemu di suatu Rumah Makan Padang pada 13 Oktober 2021 sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pertemuan dengan penyidik, Nursalim menceritakan dirinya merasa adanya tekanan  dan intimidasi dengan ditawari penyidik uang Rp 400 juta yang penting Nursalim keluar dari perkara tersebut. 

“Kalau tidak mau menerima silahkan minggu depan akan digelar perkara dan kamu akan ditetapkan sebagai tersangka, " demikian penyidik itu.  Nursalim tidak mau menerima tawaran itu hingga dia pun ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Nursalim saat akan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).

Menurut Nursalim, perkara ini sudah pernah dilaporkan pelapor sama yakni pada tahun 2007 silam. Kasus dengan obyek sama pelapor sama yakni Timbul Situmorang ke Polres Jakarta Barat dengan No.LP 3715/VIII/2007/Res.JB. Namun laporan tersebut tidak jelas ke mana akhirnya. 

"Sekarang tiba-tiba ada laporan lagi No.LP/947/IX /2020/PMJ/RESTRO.Jak.Bar dengan pelapor yang sama juga Timbul Situmorang dan penyidiknya laporan tahun 2007 dan laporan 2022 adalah sama pula. Ini kasus ganjil,” ungkap Nursalim,  Kamis (17/2/2022).

Oleh karena itu, kata Nursalim, dirinya bersama kuasa hukumnya melakukan pengaduan ke Propam Polda Metro Jaya sekaligus sebagai perlindungan hukum karena adanya dugaan kriminalisasi dari oknum penyidik atas dorongan pihak lain dengan menyodorkan uang. Dalam hal penawaran uang tersebut, secara tidak langsung berarti ada pihak terkait.

Padahal,  penyidik sendiri telah mengakui bahwa tanah tersebut sah milik  Nursalim. Terbukti, uang Rp 400 juta yang akan diberikan kepadanya sebagai nilai ganti tanahnya. Hanya saja  dilakukan dengan cara tekanan dan intimidasi sehingga Nursalim tidak mau uang tersebut karena dirinya didampingi  kuasa hukum.

“Terkait penetapan sebagai tersangka karena  tidak mau menerima uang tersebut tidak masalah. Sebab, tanah yang dipermasalahkan pelapor itu tanah yang saya beli, dimana menurut putusan Mahkamah Agung, bahwa sertifikat alas hak tanah tersebut sah atas nama saya,” tuturnya. 

Penasihat hukum Nursalim dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dimas dan Faisal Redo, mengungkapkan, mereka datang ke Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum Nursalim untuk mendampingi klien melakukan konsultasi pengaduan ke Kabid Propam atas adanya dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan oknum penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat yang menangani perkara Nursalim. Secara pidana klien kami dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Padahal objek itu sudah diputus secara keperdataan melalui Peninjauan Kembali pertama dan kedua, dan klien kami adalah pemilik tanah tersebut.

Secara perdata sudah inkraht. Namun secara pidana kok malah dijadikan tersangka. Objeknya sama namun masih disengketakan dan dipidanakan pelapor. "Klien kami tersangka dalam dugaan pemalsuan terhadap proses pembuatan  alas hak. Maka kami akan kawal terus proses perkara ini agar dibuka terang benderang, kita tidak mau sampai terjadi dugaan kriminalisasi. Kami mau pastikan mana yang benar mana yang salah," katanya. 

Mereka juga berharap setelah bersurat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya agar perkara tersebut dibuka sejelas-jelasnya supaya ada kepastian hukum dan keadilan bagi klainnya.  

Setelah berkonsultasi atas aduan ke Propam, menurut pembela Nursalim,  mereka diminta bersurat ke Propam dan melengkapi surat- surat yang diperlukan. "Tadi masih berkonsultasi dengan Propam dan setelah surat masuk ke Propam lalu proses akan berjalan. Kami berharap pihak Propam akan berupaya seperti yang diatur dalam kode etik Polri," kata Dimas. 

Kaitan laporan di Polres yang menjadikan klainnya tersangka prosesnya akan dijalani terus. Namun pihaknya menyayangkan yang ditempuh oleh penyidik. Walaupun penyidik berhak menaikkan status tersangka jika memiliki alat bukti untuk menaikkan kliennya jadi tersangka, tetap saja hal ini bikin rancu. Sebab secara perrdata kliennya menang tapi secara pidana jadi tersangka. Artinya perkara ini jadi kontradiktif, lalu dimana kepastian hukum bagi klien kami, tanya Dimas.

“Klien kami tidak takut untuk menjalani proses yang dilakukan penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat. Namun secara prosedur etik, kami berharap Propam Polda akan meminta klarifikasi kepada penyidik apakah benar atau tidaknya yang kami sampaikan atau disampaikan klain kami, nanti Propam yang melakukan klarifikasi," ucap Faisal. 

Harapan mereka proses penanganan perkara tersebut dihentikan di penyidikan. Sebelumnya mereka juga sudah bersurat ke Irwasda dan perkaranya sudah digelar di Irwasda. "Kami minta supaya dihentikan pelaporan dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263 yang dikenakan terhadap klien kami, karena sangat rancu. Sebab disisi lain klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung. Inilah yang kami sampaikan ke Irwasda dan kami juga sudah bersurat ke Kapolres Jakarta Barat supaya perkara tersebut dihentikan, “ tuturnya. 

Penyidik Polres Jakarta Barat dan Timbul Situmorang yang berupaya dimintai tanggapan atas keluh-kesah bahkan dugaan kriminalisasi terhadap Nursalim belum berhasil. ***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: