Jakarta,(MediaTOR Online) - Kuasa Hukum.terdakwa Herman Yusuf.Aidi Johan SH MH dan Yona Winiaga SH dalam eksepsinya dalam perkara Nebis In Idem di Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengiku SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI).
Perkara Nebis In Idem ini sebelumnya telah digelar tahun 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Herman Yusuf telah dinyatakan bebas tidak terbukti melanggar pasal 167 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) M Fahmi perkara tersebut telah inkrach.
Namun diawal tahun 2022, Herman Yusuf kembali lagi didakwa pasal yang sama pasal 167 KUHP yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira, atas objek yang sama pelapor yang sama Suseno Halim. Perkara 167 KUHP diputus PN Jakut. Terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas perkara tersebut sudah Inkrach.
Untuk kedua kalinya perkara 167 KUHP yang telah Nebis In idem kembali digoreng Jaksa Dyofa Yudistira dengan tuduhan melanggar pasal 167 KUHP. Perkara Nebis in Idem ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan anggota Boko, P. Narsongko. Register nomor: PDM-259/TGR/6/2015 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :05/Pid.B/2022/PN.JKT-UTR. Memenuhi Syarat-Syarat unsur Nebis In Idemm. Unsur syarat-syarat yang dimaksud, karena perkara yang diajukan 2013 telah inkrach.
Kini Herman Yusuf kembali didudukin dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan dakwaan yang sama yaitu Pasal 167 ayat(1)KUHP ke persidangan pidana yang sama pada Pengadilan Negeri yang sama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memeriksa dan memutuskan perkara 167 ayat (1) KUHP, Putusan tersebut berbunyi: "Menyatakan melepaskan Terdakwa Herman Yusuf tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslaag Van Recht Vervolging)."Kami sangat menyayangkan Penuntut Umum telah melihat perkara Pidana ini dengan satu mata, telah mengesampingkan Bab VIII Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Gugurnya Hak Menuntut Dan Gugurnya Hukuman, yang pasal 76 ayat (1) KUHP, yang mengandung Azaz Nebis In Idem artinya "tidak lagi mengadakan pemeriksaan/penuntutan terhadap pelaku yang sama dari suatu Tindak Pidana yang sudah mendapat putusan Hakim yang tetap," ujar tim kuasa hukum terdakwa. Objek 167 terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Bloc C/ 13 No .5 Rt 011/Rw 009, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Surat dakwaan Jaksa Dyofa Yudistira, menyinggung adanya Peristiwa perdata, sungguh sangat ironis Jaksa mengada-ada dan tidak jujur. Memunculkan Peristiwa Hukum Perdata tapi menyembunyikan suatu Peristiwa Hukum Pidana yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2013 dengan register perkara Nomor:1099/ Pid.B/2013/PN Jkt.utr. pada perkara tersebut baik Tempus Delicti maupun Locus Delicti sama dengan uraian Perbuatan pada Surat Dakwaan yang saat ini sidang disidangkan. Tim kuasa hukum juga menyinggung pendapat SR.Sianturi, SH dalam bukunya Azaz Azaz Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya: Alumni Ahaem -petehaem Jakarta1989 halaman 427 mengemukakan."Ne Bis In Idem juga disebut Non bis in idem berarti, tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Pendapat Wirjono Prodjodikoro, Nebis In Idem artinya tidak dua kali dalam hal yang sama. Pendapat Subekti (1999:128) menyatakan Azaz Nebis In Idem berarti bahwa tidak boleh dijatuhi Putusan lagi dalam sengketa yang sama. Seminggu ke depan Majelis Hakim akan mengetukkan palunya dalam jadwal putusan sela.(**)
I
Post A Comment:
0 comments: