Perkara Nebis In Idem Digelar di PN Jakut

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Kuasa Hukum.terdakwa Herman Yusuf.Aidi Johan SH MH dan Yona Winiaga SH  dalam eksepsinya dalam perkara Nebis In Idem di Pengadilan Negeri Jakarta  Utara meminta kepada  Ketua Majelis Hakim  untuk mengiku SEMA (Surat  Edaran Mahkamah Agung RI).

    Perkara Nebis  In Idem ini sebelumnya telah digelar tahun 2013  di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdakwa Herman Yusuf telah dinyatakan bebas tidak terbukti melanggar pasal 167 KUHPidana sebagaimana  yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) M Fahmi perkara tersebut telah inkrach.

     Namun diawal tahun 2022, Herman  Yusuf kembali lagi didakwa pasal yang  sama  pasal 167 KUHP yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudistira, atas objek yang sama  pelapor yang sama   Suseno Halim.  Perkara 167 KUHP  diputus PN Jakut. Terdakwa Herman Yusuf dinyatakan bebas perkara tersebut sudah Inkrach.

Jaksa Dyofa Yudhistira

 Untuk kedua kalinya perkara 167  KUHP yang telah Nebis In idem  kembali digoreng Jaksa Dyofa  Yudistira dengan tuduhan melanggar pasal 167 KUHP.  Perkara  Nebis in Idem ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Purbantoro dengan anggota Boko, P. Narsongko. Register nomor: PDM-259/TGR/6/2015 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :05/Pid.B/2022/PN.JKT-UTR. Memenuhi  Syarat-Syarat unsur Nebis In Idemm. Unsur syarat-syarat yang dimaksud, karena perkara yang diajukan 2013 telah inkrach.

   Kini Herman Yusuf kembali didudukin dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan dakwaan yang sama yaitu  Pasal 167 ayat(1)KUHP ke persidangan pidana yang sama  pada Pengadilan Negeri yang sama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memeriksa dan memutuskan perkara 167 ayat (1) KUHP, Putusan tersebut berbunyi: "Menyatakan melepaskan  Terdakwa Herman Yusuf  tersebut, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslaag Van Recht Vervolging)."Kami sangat menyayangkan Penuntut Umum telah melihat  perkara Pidana ini dengan satu mata, telah mengesampingkan Bab VIII Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Gugurnya Hak Menuntut  Dan Gugurnya Hukuman, yang pasal 76 ayat (1) KUHP, yang mengandung  Azaz Nebis In Idem artinya "tidak lagi mengadakan pemeriksaan/penuntutan terhadap pelaku yang sama dari  suatu  Tindak Pidana yang sudah  mendapat putusan Hakim yang tetap," ujar tim kuasa hukum terdakwa. Objek 167 terletak di Perumahan  Sunter Bisma 14  Bloc C/ 13 No .5 Rt 011/Rw 009, Kelurahan  Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kuasa hukum Aidi Johan SH MH dan Yona Winiaga SH

Surat dakwaan Jaksa  Dyofa Yudistira, menyinggung adanya Peristiwa  perdata, sungguh sangat ironis Jaksa mengada-ada dan tidak jujur. Memunculkan  Peristiwa Hukum Perdata  tapi menyembunyikan suatu Peristiwa Hukum  Pidana yang telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2013 dengan register perkara Nomor:1099/ Pid.B/2013/PN Jkt.utr. pada perkara tersebut baik  Tempus  Delicti maupun Locus Delicti  sama dengan uraian Perbuatan pada Surat  Dakwaan yang saat ini sidang disidangkan. Tim kuasa hukum juga menyinggung  pendapat SR.Sianturi, SH dalam bukunya  Azaz Azaz Hukum Pidana  di Indonesia  dan penerapannya: Alumni Ahaem -petehaem Jakarta1989 halaman 427 mengemukakan."Ne Bis In Idem juga disebut Non bis in idem berarti, tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Pendapat Wirjono  Prodjodikoro, Nebis In Idem artinya tidak dua kali dalam hal yang sama. Pendapat Subekti (1999:128) menyatakan Azaz Nebis In Idem berarti bahwa  tidak boleh dijatuhi  Putusan lagi dalam sengketa yang sama. Seminggu ke depan Majelis Hakim akan mengetukkan palunya  dalam jadwal putusan sela.(**)

 



 I

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: