GIAK Akan Laporkan Penyimpangan Dana Desa, Desa Muara Dua

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Gerakan Indonesia Anti  Korupsi (GIAK) akan melaporkan dugaan Penyimpangan Dana Desa, Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir, Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung, yang diduga merugikan Negara Satu Milyar lebih.

       Ketua Gerakan Indonesia Anti Korupsi, Hasudungan Siagian kepada Wartawan, Jum'at, mengungkapkan, dugaan penyimpangan Dana Desa,Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir terjadi sejak 2018 sampai dengan 2020, yang diduga merugikan Negara Ratusan juta Rupiah.

     Diungkapkan,tahun Anggaran 2018, Desa Muara Dua mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp.732,3 juta. Pencairan tahap 1 tanggal 20 Maret 2018 sebesar Rp.146.453.400, dengan satu kegiatan yaitu Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal dengan anggaran sebesar Rp.13,5 juta, namun terealisasi Rp.2,7 juta. Sisanya akan digunakan/digabungkan dengan kegiatan pada pencairan tahap 2.

     Pencairan tahap 2 tanggal 4 Juli 2018 sebesar Rp.292.906.800, dialokasikan dengan beberapa kegiatan yang diantaranya; Pembangunan jembatan Desa dengan Anggaran Rp.389,6 juta, namun terealisasi Rp.113 juta. Akan tetapi berdasarkan Investasi jaringan GIAK di Sumsel, fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana yang ada, dikerjakan asal jadi. Pembangunan jalan desa sebesar Rp.252,6 juta dan dananya diakumulasikan dengan Pencairan Tahap 1.Namun fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai dengan RAB.Pencairan tahap 3 tanggal 11 Desember 2018 sebesar Rp.292.906.800, dialokasikan dengan kegiatan, pembangunan jembatan desa sebesar Rp.386,1 juga. Namun fisik pekerjaan tidak sesuai dengan dana, dikerjakan asal jadi. Penyimangan Dana Desa, Desa Muara Dua Tahun Anggaran 2018 diduga merugikan Negara ratusan juta rupiah.

       Selanjutnya, kata Siagian, tahun 2019 Desa Muara Dua mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.836,9 juta. Pencairan tahap 1 Tanggal 29 April 2019 sebesar Rp.167.386.000, yang dialokasikan dengan beberapa program diantaranya; Pembangunan fasilitas jamban umum/ MCK dll dengan anggaran Rp.112,7 juta,namun terealisir Rp.9 juta. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan lingkungan sebesar Rp.90,5 juta. Namun berdasarkan keterangan tokoh masyarakat, fisik pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.

     Pencairan tahap 2 Tanggal 12 Juli 2019 sebesar Rp.334.772.000,yang dialokasikan dengan beberapa program diantaranya, Pembangunan fasilitas jamban umum/MCK dll sebesar Rp.71,6 juta. Namun fisik diduga tidak sesuai dengan dana yang ada. Pembangunan Prasarana jalan desa (gorong2, selokan dll )Rp.192 juta.bNamun fisik pekerjaan tidak sesaui dengan RAB Pembangunan jembatan desa sebesar Rp.317,2 juta. Namun terealisasi Rp.47,6 juta.

    Pencairan tahap 3 tanggal 15 November 2019 sebesar Rp.334.772.000, yang dialokasikan beberapa kegiatan. Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, negara diduga dirugikan ratusan juta rupiah.

      Untuk Tahun Anggaran 2020, Desa Muara Dua mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp.859 juta. Untuk Pencairan tahap 1 Tanggal 3 April 2020 sebesar Rp.347.914.400,yang dialokasikan untuk BLT kepada masyarakat. Namun yang dibagikan tidak sesuai dengan ketentuan. Pencairan tahap 2 Tanggal 17 Juni 2020 sebesar Rp.128.846.850, juga dialokasikan dengan BLT, namun jumlah KK penerima tidak sesuai. Pencairan tahap 3 Tanggal 11 November 2020 sebesar Rp.167.473.000, juga digunakan untuk BLT, namun jumlah kk penerima tidak sesuai.

      Menurut Siagian, dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Muara Dua sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2020, diduga Negara dirugikan satu milyar lebih. Terkait dengan itu, kata Siagian, dalam waktu dekat pihaknya akan mekaporkannya ke Kejaksaan Agung. Sebab, kata Siagian, bila melapor ke Aparat di daerah, dikhawatirkan akan masuk angin.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: