Ditemani kuasa Hukumnya dari Awass Law firm, Rieke yang beragama Non Muslim mengaku keluarga besarnya menganut berbagai keyakinan yang berbeda.
"Opa saya itu Islam, ibu saya Kristen. Adanya ini (Konten pernyataan Saiffudin, red) memecah belah agama, tutur Rieke di Bareskrim Polri setelah melakukan laporan.
Rieke menuding pernyataan Sarrifudin berpotensi mengganggu kerukunan dalam keluarga besarnya.
Laporan dengan register LP/B/0133/III/2002/SPKT Bareskrim Polri dengan tanggal 18 Maret melampirkan bukti tangkapan layar video Saifuddin di kanal Youtube.
Wisnu Herjuno SH, salah seorang kuasa Hukum Rieke mengatakan mereka mendampingi kliennya melakukan pelaporan atas dasar melanggar pasal 45 A Ayat 2 Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan pasal 156 KUHP dan atau pasal 14 Ayat 1 dan 2. Wisnu optimis Bareskrim akan menindak lanjuti laporan kliennya.
"Kami selaku Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Awass Law Firm Wisnu Herjuno, S.H., dan Adintho Prabayu, S.H. meyakini kepada Polri terutama Bareskrim akan berkordinasi dengan kedutaan luar negeri, interpol beserta stake holder lainnya untuk bekerja membantu menangkap youtuber Syaifuddin Ibrahim Bin Moses,Tutur Wisnu.
Mengutip jpnn.com Kepala divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap informasi keberadaan Sarifuddin yang sekarang berada di Amerika.
"Kami melakukan koordinasi dengan legal Attace (Atase hukum/red) FBI" ucapnya.
Selain meminta Mentri Agama untuk menghapuskan 300 Ayat dari Al-Qu'an, pria yang bernama asli Saifuddin Ibrahim bin Moses tersebut juga menuding pesantren sebagai tempat tumbuhnya bibit bibit radikal.(Lea Alexandra)
Post A Comment:
0 comments: