ANDHITO PRABAYU LAWYER & BAI : DIDUGA PERUMDA TIRTA PAKUAN ABAIKAN JASA KONSULTAN DALAM PEMBELIAN & PEMBEBASAN LAHAN SUMBER MATA AIR?

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Potensi dan dugaan sejumlah kasus di Kota Bogor yang tidak tersentuh lembaga anti rusuah seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maka gagasan beberapa aktifis juga pengiat anti korupsi beserta para lawyer sepakat melakukan uji petik dan kajian analisis secara keilmuan akan membentuk KOMITE ANTI KORUPSI BOGOR RAYA (KOMAKO) Bogor Raya.

"Dalam obrolan dan rapat kecil kita akan segera bentuk kerangka dasar komite dan tim bersama. Nanti program kerja langsung pada pendalaman kasus yang ada dan terjadi di Kota dan Kabupaten Bogor yang selama ini namun tidak terungkap. Baik secara hukum positif maupun kebenaran rasional pada masyarakat umum atau publik" kata Andhito Prabayu yang berprofesi Lawyer di salah satu kantor hukum.

Selain ada gabungan elemen lembaga swadaya  dan aktifis juga nanti akan turut serta awak media dari puluhan media.

"Kita langsung aksi dan random pada sejumlah kasus yang selama ini tidak terungkap. Semisal adanya pembebasan lahan pada sumber mata air Perumda Tirta Pakuan baik di Kabandungan, Desa Kotabatu juga Reservoar Jabaru, didekat perumahan Villa Bogor Raya, Ciomas " Kata dia.

Dilain hal tim investigasi yang dimotori BAI (Badan Advokasi Indonesia) melalui humasnya  Bung Gustapol 98, julukan pria ini mengungkap kehadiran Komite anti korupsi di Kota dan Kabupaten amat dinantikan dan menjadi barometer sejarah pada kawan dan aktifis pergerakan yang saat ini dinilai mati suri.

"Kami apresiasi bang Bayu, dan tentu  kehadiran komite ini dinilai pas dan tepat seiring pembangunan yang ada  baik di Kota dan Kabupaten Bogor. Terutama menyikapi dugaan praktek korupsi disejumlah kasus yang tidak terungkap bahkan parahnya mandeg ditingkat lembaga hukum baik kepolisian dan kejaksaan," tegas Gustapol.

Dilain hal khusus potensi dugaan kasus di Perumda Tirta Pakuan yang beraroma dugaan perbuatan  melawan hukum dan korupsi saat ini yang amat menonjol yakni pencabutan pipa pelanggan secara sepihak oleh Sekretaris Perumda. Dan juga adanya pembebasan lahan Jabaru serta mata air Kotabatu.

"Khusus pada kasus pencabutan pipa meter air pada rumah saudara AP (Andhito Prabayu) jelas dan kuat adanya fakta hukum yang tentu dapat pula dijadikan dasar kajian tim Investigasi sehingga hasil akhirnya nanti dapat membuat draft legal opinion untuk diteruskan pada pelaporan baik secara struktural pada lembaga vertikal dan horizontal. Semisal untuk kaitan pelayanan publik pada Ombudsman dan juga lembaga hukum tinggi  di Jakarta, karena pada pelaporan tingkat Kota dinilai dapat mandeg," tegas Gustapol.

"Selain mencermati kasus pencabutan pipa meter air oleh Sekprus Perumda Tirta Pakuan, ada juga  kaitan data berupa dokumen pihak ketiga atau konsultan yang diberikan pekerjaan membuat FS (Feasibility Study) pada tahun anggaran 2017, oleh PT. Sisarti Baksya Asasta beralamat di Bandung. Dalam dokumen tersebut diketahui adanya rencana penambahan debit kapasitas air untuk zona 6. Dimana mata air Kotabatu dengan debit 76 Lt/ d hanya mampu melayani 7.100 SR dengan asumsi 1 L/d untuk 70 SR. Lebih detail dan mencengangkan dalam dokumen FS tersebut diketahui adanya 3 sumber mata air sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan untuk zona 6 yaitu A.Mata air Cibeureum 1 dan 3.B.Sungai Kotabatu. C.Sungai Cipinang Gading.

Selain itu diketahui belakangan potensi debit dari 3 pilihan sumber mata air baru untuk zona 6 tersebut lebih besar daripada sumber mata air Kabandungan ,desa Sirnagalih dengan anggaran yang cukup fantastik besar dibanding rasional harga tanah dan harga pasar didesa tersebut" papar Gustapol didampingi Andhito Prabayu.(Lea)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: