Hakim Tidak Dapat Terima Gugatan PT JLG Terhadap PT BMN

Share it:

Jakarta,(Media TOR Online) - Gugatan wanprestasi atau ingkar janji yang diajukan PT  JLG terhadap PT Berkat Mandiri Nusantara (BMN) berakhir sudah di peradilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengetok palu dengan putusan tidak dapat menerima gugatan penggugat PT JLG.

Penasihat hukum PT BMN,  Eneas Brisno Ginting SH menyampaikan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Putusan perkara tersebut, kata Eneas Brisno Ginting, dibacakan majelis hakim pada persidangan, Senin (9/5/2022). "Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I yaitu klien saya (PT BMN) dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard)," tuturnya.

Sidang perkara gugatan PT JLG terhadap PT BMN

Menurut Eneas Brisno Ginting, gugatan terhadap kliennya berawal dari adanya kerja sama pelaksanaan pekerjaan handling trucking antara tergugat I dengan penggugat. "Seiring berjalannya pekerjaan tersebut penggugat tidak pernah memberikan hasil keuntungan (profit) kepada tergugat I sebagaimana disepakati kedua belah pihak secara lisan. Itu yang membuat tergugat I mulai kecewa sehingga meminta penggugat untuk membuat perjanjian kerja sama handling trucking secara tertulis. Namun penggugat tak kunjung melaksanakannya," ungkap Eneas Brisno Ginting.

Oleh karena itu, kata Eneas Brisno Ginting, setelah tergugat I menyelesaikan kewajibannya lalu mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut dengan alasan untuk menghindari kerugian kemudian hari. "Akhirnya penggugat melakukan komunikasi kepada para tergugat lainnya (customer-customer tergugat I), yang seharusnya pantas berkomunikasi langsung adalah tergugat I dengan para tergugat lainnya. Penggugat juga langsung melakukan penagihan (invoice) kepada para tergugat lainnya,” tuturnya.

Faktanya, kata Eneas Brisno Ginting, kepada majelis hakim, penggugat mengajukan begitu bukti surat pada saat persidangan. "Pada saat itu juga kami mengajukan bukti surat (T-8) berupa jawaban surat somasi tertanggal 15 Januari 2021, yang pada intinya tergugat I telah meminta kepada penggugat untuk melampirkan bukti-bukti hutang dan dokumen-dokumen tagihan invoice yang dimaksud oleh penggugat. Namun pada faktanya sampai gugatan diajukan ke pengadilan, penggugat belum juga memberikan atau mengirimkan bukti dan dokumen yang kami minta," ungkapnya.

Selanjutnya  Eneas juga membeberkan fakta lainnya, yakni pada saat tergugat I mengajukan bukti surat (T-8) kepada  majelis hakim, Direktur Keuangan penggugat menerangkan mengetahui adanya surat jawaban somasi tergugat I tertanggal 15 Januari 2021 tersebut. "Oleh karena itu beralasan secara hukum apa yang dituntut oleh penggugat terhadap tergugat I sama sekali tidak terbukti, sehingga majelis hakim sudah sangat tepat memberikan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujar Eneas Brisno Ginting SH.

Sementara pihak penggugat maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi soal putusan PN Jakarta Utara tersebut. Namun informasi yang diterima, penggugat mengajukan upaya hukum yaitu banding. Tergugat I sendiri tentunya bakal melakukan kontra memori banding. "Tergugat I juga mengajukan kontra memori banding," tutur Eneas Brisno Ginting.

Dalam petitum gugatan penggugat sebelumnya sebagaimana tercatat pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara majelis hakim diminta agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tidak itu saja, jiga menyatakan sah hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I.

Menyatakan tergugat I telah ingkar janji/wanprestasi terhadap penggugat karena tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan uang modal kerja yang telah dipakai dalam modal kerja yang telah dikeluarkan oleh penggugat dengan total Rp1.729.730.228 atau Rp1,7 miliar lebih.

Namun di persidangan, kata Eneas Brisno Ginting, penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya sehingga majelis hakim tidak dapat mengabulkan petitumnya. "Karena bukti surat dari tergugat I (T-8) terkait permintaan dokumen invoice, tidak pernah penggugat mampu menunjukkan ke tergugat I maupun ke hadapan majelis hakim," ujarnya.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: