Bekerjasama KPKNL Kejari Jakarta Utara Hasilkan PNBP Sebesar Rp 4,9 Miliar

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Barang sitaan atau rampasan untuk negara seringkali menjadi rongsokan yang tidak berguna. Hal itu terjadi selain karena barang bukti tersebut begitu lama terbengkalai juga disebabkan tak terurus. Padahal jika cepat-cepat dilelang,  barang rampasan itu akan bernilai dan tidak memenuhi bahkan membuat sumpek tempat penyimpanan barang bukti.

Menghindari mubazir atau tak berguna berbagai barang bukti perkara yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum pasti itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bekerjasama dengan Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melelang sejumlah barang rampasan negara senilai Rp4,9 miliar melalui lelang terbuka secara elektronik (e-auction close bidding), Kamis (9/6/2022).

suasana lelang barang rampasan

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH, barang-barang rampasan negara yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus itu yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. “Uang hasil lelang eksekusi barang rampasan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” demikian Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam, Sabtu (11/6/2022).

Barang rampasan negara atau barang bukti (BB) atau objek lelang yang berhasil terjual melalui e-auction Close Bidding bertempat di Aula Kantor Kejari Jakarta Utara antara lain untuk perkara pidana umum: 1) Tekstil/kain sebanyak 1850 roll dalam berbagai ukuran dan motif (perkara an. Irwan Kurniadi alias Afuk), tempat penyimpanan di PT Tripandu Pelita, terjual senilai Rp1.236.858.000;  2) 1 (Satu) Unit Mobil BMW No.Pol. B-1598-EBC berikut BPKB. 1 (Satu) Unit Mobil BMW No.Pol. B-1020-LD berikut STNK dan BPKB (perkara an. Dewi Handayani binti Sabirin), tempat penyimpanan di gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terjual senilai Rp212.121.212.

Berikutnya 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9076-CNA berikut kunci kontak dan STNK; 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9224-CFU berikut kunci kontak dan STNK; 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9211-CFU berikut kunci kontak dan STNK; 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9101-CFU berikut kunci kontak dan STNK; 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9024-CFU berikut kunci kontak dan STNK; 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9046-NFU berikut kunci kontak dan STNK; 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9148-CFU berikut kunci kontak; 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9070-CFU berikut kunci kontak; 1 (satu) unit Mobil Box sedang warna Hijau No.Pol : B-9342-PXR berikut kunci kontak.

Juga 1 (satu) unit Mobil Box sedang warna Hijau No.Pol : B-9817-PXR berikut kunci kontak; 1 (satu) unit Mobil Box kecil warna Hijau No.Pol : B-9152-TXU berikut kunci kontak; 1 (satu) unit Mobil Box kecil warna Hijau No.Pol : B-9708-UXU berikut kunci kontak; 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9093-CAN berikut kunci kontak (perkara an. Nedih alias Bos Jebos), tempat penyimpanan di PT Inti Sumber Nusa Rezeki, terjual senilai Rp. 1.504.500.000.


Terkait perkara pidana khusus: 1) 1 (satu) Unit KM Inkamina 591 Berikut Document Kapal Fiber; tempat penyimpanan berada di Dernaga Mabes Polairud (perkara an. Ismail, terjual senilai Rp 88.600.000; 1 (satu) Unit Mobil Force No.Pol. D-1548-RC. (perkara an. Eksan Efendi Saido), tempat penyimpanan berada di gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Terjual dengan nilai Rp 1.930.500.000.

“Hasil lelang eksekusi barang rampasan tersebut nantinya akan disetorkan ke negara sebagai PNBP Kejari Jakarta Utara,” ujar Sofyan Iskandar Alam. 

Ada pula obyek atau barang rampasan yang gagal dilelang yaitu: 1 unit KM. Inka Mina 08 dirampas untuk negara (perkara an. Wakidi Bin Somo Pawiro), tempat penyimpanan di Dermaga Polairud Muara Baru; 3 Unit Mesin Kapsul, 1 Unit Mesin Printing; dan 1 Unit Mesin aduk; dirampas untuk negara (perkara an. Tulus Perino Lumban Raja alias Perino Nainggolan), tempat penyimpanan berada di gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berikutnya Container dengan nomor KKFU7755856 40; Container dengan Nomor TCLU8616768 40, Container dengan Nomor APHU7094564 40 yang dimuat di dalam container berisikan berbagai macam/jenis barang berbagai macam barang (piano, rangka dan mesin motor, mesin foto copy, spare part dan lain-lain), dirampas untuk negara (Perkara an. Dede Haeruman), tempat penyimpanan di PT Tripandu Pelita.

Sebelum lelang kali ini, pernah pula kapal motor gagal dilelang hingga akhirnya tenggelam menjadi tidak bernilai apa-apa. Awalnya KM itu sempat ditawarkan seharga Rp 800 juga, tidak ada yang tertarik diturunkan sedikit. Harganya masih jauh dari harapan calon pembeli lelang, membuat kapal itu akhirnya tidak berguna. Perawatan harus dikeluarkan sementara tidak ada yang tertarik membelinya. Akhirnya dibiarkan saja terlantar tak berguna sama sekali. Atas pertimbangan itulah diharapkan agar cepat-cepat dilakukan pelelangan begitu perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak pula harga yang ditetapkan penaksir terlampau tinggi agar bisa dijangkau pembeli lelang.***

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: