Penasihat Hukum Belum Siap Dengan Pledoi, Hakim Terpaksa Tunda Sidang

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Onlime) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH terpaksa menunda sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa kasus penipuan atau lebih dikenal sebagai investasi bodong, Kamis (4/8/2022), menjadi Senin (8/8/2022) pekan depan. Pasalnya,  keempat terdakwa maupun penasihat hukumnya belum siap dengan pembelaannya. 

"Kalau memang belum siap kami tunda sidangnya sampai Senin (8/8/2023) pekan depan. Tetapi tidak ada lagi penundaan berikutnya untuk pledoi ya. Kalau sampai tidak siap Senin (8/8/2023), maka majelis hakim menganggap bahwa terdakwa maupun penasihat hukum tidak memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk mengajukan pledoi. Artinya, hak mengajukan pledoi dianggap sudah dipergunakan dan selesai," ujar Suratno mengingatkan. Selanjutnya sidang meningkat ke tahapan berikutnya.

Keempat terdakwa investasi bodong


Mendengar peringatan majelis hakim tersebut yang jauh-jauh hari juga sudah menjadwalkan persidangan kasus penipuan itu sedemikian rupa, tim penasihat hukum terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama (semuanya pengurus PT Limeme Group Indonesia) menyatakan akan memanfaatkan waktu mengajukan pledoi sebaik-baiknya. Mereka mengakui belum siap menyusun pledoi untuk keempat kliennya. 

"Kami akan benar-benar siap mengajukan dan membacakan pledoi dalam sidang berikut sebagaimana dijadwalkan Yang Mulia," kata salah satu anggota tim penasihat hukum keempat terdakwa.

JPU Sulastri SH dari Kejaksaan Agung dan JPU Subhan serta JPU  Ari Sulton Abdullah SH menerima sepenuhnya keputusan penundaan sidang dari majelis hakim.

Terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama sebelumnya dituntut 46 bulan penjara oleh "trio" JPU Kejaksaan Agung dan JPU Kejari Jakarta Utara. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP, yang ancaman maksimalnya empat tahun penjara.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa, kata JPU dalam requisitornya, keempat terdakwa beraksi saat Covid-19 merajalela atau mengganas. Para terdakwa memproyekkan pengadaan alat kesehatan berupa masker dan Alat Pelindung Diri (APD) dengan iming-iming keuntungan 30 persen dari setiap investasi. Kenyataannya, proyek investasi alkes itu diduga fiktif, sementara keempat terdakwa terutama Kevin Lime sibuk foya-foya, melancong ke luar negeri dan membelikan barang-barang mewah, sampai akhirnya tidak bisa dipertanggung jawabkan atau dikembalikan modal dan keuntungan investor ratusan miliar rupiah walau sudah terlampaui jauh dari jatuh tempo. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: