Majelis Hakim PN Jakarta Utara Diminta Hukum Berat Terdakwa Kasus Penipuan Yang Kini Tidak Ditahan

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Saksi korban kasus dugaan penipuan, Fransisca, dengan terdakwa pengusaha Subandi Gunadi dan istri Harjanti Hudaya (belum diadili), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Togi Pardede SH MH agar menghukum terdakwa Subandi Gunadi sesuai dengan perbuatannya. 

Jika vonis majelis hakim tidak sampai lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara, Fransisca berharap paling tidak  hukuman terdakwa yang telah merugikan atau menipunya Rp 2,8 miliar lebih tersebut sama dengan tuntutan JPU yang telah dibacakan sebelumnya.

"Ini aksi penipuan yang diatur sedemikian rupa. Maka saya mengharapkan hukuman terdakwa seharusnya berat agar yang bersangkutan jera. Maksudnya agar tidak ada lagi korban berikutnya atau terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya kepada orang lain," harap saksi korban Fransisca di Jakarta, Selasa (25/10/2022). 

Apabila putusan dua pertiga dari tuntutan, apalagi sampai dibawah itu, Fransisca khawatir terdakwa yang kini tidak dalam tahanan Rumah Tanahan Negara (Rutan) tidak akan merasa jera. Sebab, bukan tidak mungkin jadi ada pikiran yang bersangkutan proses hukum berpihak kepadanya. 

Hal itu dimungkinkan karena hingga sampai saat ini istri terdakwa Harjanti Hudaya yang seharusnya  terdakwa dan diadili dalam kasus sama, tetapi dengan mengesankan depresi berat atau gila menjadi tertunda proses hukumnya, dikhawatirkan pula semakin  membuat terdakwa Subandi Gunadi seolah bisa mengatur proses hukum atas tindak kejahatan yang dilakukannya.

terdakwa Subandi Gunadi saat ikuti sidang kasus penipuan


Suami-istri (Subandi Gunadi - Harjanti Hudaja), terutama Subandi, merupakan kenalan lama Fransisca. Secara kebetulan mereka bertemu lagi tahun 2010 di Surabaya dan  saat ini Subandi Gunadi yang pengusaha property  memperkenalkan Harjanti Hudaja,  istrinya.

Harjanti bersama Subandi mengatakan bahwa mereka tengah  jual-beli property dan membutuhkan tambahan modal. Francisca diajak investasi dengan  memperoleh keuntungan 3 persen sampai 5 persen jangka waktu tiga minggu dari uang diberikan. “Sis, ini gw lagi jalanin proyek, butuh tambahan modal, lu mau ga titip modal lu di gw nanti ada keuntungannya, dari pada duit lodi simpan di deposito,” demikian Harjanti.

Fransisca tertarik. Diserahkanlah uang atau penyertaan modal hingga mencapai Rp 5 miliar. Awal-awalnya sempat ditransfer keuntungan. Harjanti dan Subandi memberikan cek dan billyet giro atas nama PT Citrindra sebagai jaminan sekaligus untuk meyakinkan saksi korban.  Belakangan diketahui  perusahaan tersebut sudah lama vacum/tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan billyet giro tersebut.

Setelah sebagian penyertaan modal dikembalikan, ternyata benar uang di dalam rekening cek dan billyet giro tidak ada. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak ditempuh Subandi dan Harjanti. Setelah dilaporkan dugaan tindak kejahatan suami-istri itu ke Polda Metro Jaya, Harjanti diduga melakukan berbagai cara kepada penyidik sehingga dirinya dianggap gila dan tidak bisa ditahapduakan. Akhirnya hanya suaminya Subandi yang menjalani persidangan kasus penipuan tersebut. 

Itupun dilaluinya dalam psosisi tidak di dalam Rutan. Terdakwa bebas saja melenggang ke sana ke mari. Walaupun JPU dari Kejati DKI menuntutnya tiga tahun penjara, terdakwa masih saja melenggang ke pengadilan.

Penasihat hukum Fransisca, Ir Andi Darti SH MH, menambahkan bahwa dugaan gila Harjanti Hudaja telah diperkuat kakaknya dengan mengajukan diri sebagai pengampu. Oleh karena itu, yang melanjutkan gugatan Harjanti terhadap Fransisca yang intinya mengklaim bahwa perkara yang terjadi antara adiknya dengan Fransisca adalah perdata seolah diambilalih kakaknya tersebut.

Namun ada dugaan Harjanti tetap berada di belakang penanganan perkara perdatanya. Ketika majelis hakim PN Jakarta Utara menolak gugatannya, atau menyatakan permasalahan antara Fransisca dengan Harjanti adalah pidana, penggugat (Harjanti) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Penggugat yang diduga gila mengajukan banding,” ujar Andi Darti, Selasa (25/10/2022). Yang lebih menggelikan pihaknya, kata Andi Darti, pihaknya mendapat informasi bahwa Harjanti tengah bertransaksi sebuah rumah mewah di Surabaya saat ini.

Terdakwa Subandi Gunadi enggan mengomentari baik soal perkara pidana yang tengah dijalaninya maupun gugatan perdata yang diajukan keluarganya. “Sudahlah, tidak usah ditanya itu,” katanya menghindar. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: