Dituding Banyak Praktik Suap dan Pungli saat Bikin SIM, Anggota Berbuat Pungli akan Ditindak Tegas

Share it:


Jakarta (MediaTOR Online) - Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo akan menindak tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungutan liar terhadap pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan ini merespon surat terbuka yang dibuat Pegiat Antikorupsi, Emerson Yuntho terkait adanya dugaan praktik pungli di Satpas dan Samsat.

Djati mengatakan kepolisian sudah memberikan punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungli.

“Sanksinya sudah banyak, sidang disiplin dan mutasi demosi,” kata Djati (16/9/2021).

Seperti dikutip dalam Perkap Nomor 15 tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 11 dijelaskan mutasi bersifat demosi merupakan pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Lebih lanjut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga menanggapi sentilan Emerson Yuntho soal dugaan praktik pungli ini. Dia membeberkan 5 strategi kepolisian dalam upaya mencegah pungli di kantor Samsat dan Satpas SIM DKI Jakarta.

“Upaya pencegahan pungli di Satpas/Samsat yang dilakukan, pertama mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, ETLE untuk tilang dll,” jelas Kombes Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Upaya kedua adalah dengan meningkatkan pengawasan melalui CCTV maupun pengawasan melekat. Pihak kepolisian juga terbuka dengan menerima kotak pengaduan atau loket pengaduan masyarakat.

“Menuliskan berbagai tulisan layanan ‘tidak dipungut biaya’ (pada loket pelayanan),” ucapnya. (Yusminah)

Share it:

Nasional

Post A Comment:

0 comments: