Akibat Salah Prosedur, Polsek Duren Sawit di Prapidkan Puguh Triwibowo

Share it:



Jakarta,(MediaTOR Online) - Kantor Hukum Puguh Triwibowo resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan (Prapid) terhadap Penyidik dan Kapolsek Duren Sawit. Hal itu dikatakan pengacara kontroversial yang memiliki khas rambut Kribo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (20/2/2023).

"Iya, kami sudah daftarkan gugatan Praperadilan melawan Polsek Duren Sawit. Bukti nomor pendaftaran Prapid sudah ada atas nama Pemohon Umar Said (US) nomor. 01/PID.PRA/2023/PN JAKTIM, dan atas nama Zulkifli (Z) nomor. 02/PID.PRA/2023/PN.JAKTIM tertanggal 20 Februari 2023. "Bebernya.





Puguh Triwibowo atau yang akrab disapa Puguh Kribo meyakini kliennya US dan Z tidak bersalah terkait pasal 378 dan 372 KUHP Pidana. Bahkan dia menyesalkan penyidik salah meletakan perkara yang harusnya perdata menjadi pidana terkait adanya kesepakatan akan ada transaksi barang antik Pedang Rol Tombol 5 warna Hitam Kumbang.

Selain itu, Puguh juga menilai prosedural Penangkapan dan Penahanan Nomor. LP/B/18/2023/SPKT/Polsek Duren Sawit, tertanggal 30 Januari 2023 terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan Undang Undang, aturan serta Perkap Polri.


"Kronologisnya begini, pada tanggal 30 Januari 2023 di wilayah Jatinegara Jakarta Timur, tepatnya di kantor cabang BNI 46 pada saat akan digelarnya verifikasi dan validasi data keuangan milik pihak kedua (calon pembeli), terjadilah skenario yang dibuat calon pembeli dengan teriak - teriak penipu, kalian penipu, yang ditujukan kepada Sdr. Umar Said (pemilik barang) dan Sdr. Zulkifli (mediator pemilik barang). "Kata Puguh. 

Kegaduhan itu dijelaskan Puguh membawa dampak psikologis hukum terhadap kliennya, sehingga terbangunlah opini jahat terhadap US dan Z yang dibangun calon pembeli barang antik tersebut di dalam kantor BNI 46 cabang Jatinegara. 

"Spontan klien kami itu dibawa ke Polsek Duren Sawit dan seketika itu juga langsung dibuat surat Penangkapan sekaligus Surat Penahanan tanpa melakukan lidik serta Komportir terlebih dahulu berdasarkan fakta – fakta kejadian. "Ucap Puguh.

Lebih rinci, Puguh mengulas penerapan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP terhadap kliennya adalah salah kaprah. Dia menjelaskan bahwa persoalan itu bukan perkara Pidana, melainkan perkara Perdata.

"Kalau penyidik menerapkan pasal Pidana terhadap klien kami, maka itu salah kaprah. Mengapa saya katakan seperti itu, ini jelas ada bukti perjanjian mereka yang dari tanggal 13 Januari 2023 dan perjanjian kedua tanggal 30 Januari 2023. "Jelas Puguh.

Selain itu kata dia, transaksi yang telah disepakati antara kedua belah pihak belum terjadi, dan belum adanya unsur penipuan seperti yang dituduhkan calon pembeli dan penyidik Polsek Duren Sawit.

"Ini kan belum terjadi transaksi, mereka baru akan melakukan verifikasi dan validasi keuangan calon pembeli, apakah benar calon pembeli memiliki sejumlah dana yang tertuang didalam perjanjian itu. Disini kami melihat adanya skenario yang dimainkan calon pembeli alias pelapor bahwa mereka tidak memiliki dana senilai yang disepakati dalam perjanjian, sehingga diduga ada kongkalinglong antara pelapor dengan oknum penyidik Polsek Duren Sawit. "Bebernya.

Persoalan munculnya Akta Notaris Rita Imelda Ginting, SH., yang beralamat di Jl. Otista 1A, No. 10 Jakarta Timur 13330, dengan Nomor Akte 24/D/I/2023, tanggal 28 Januari 2023 yang berisi Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Zulfan Lubis alias Dato Ramli dengan G Vavend Dauruk telah melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi kliennya Umar Said.

Umar Said bersama Zulkifli kata Puguh telah jelas dijadikan umpan penjebakan yang diperbuat Zulfan bersama Valend serta adanya skenario kriminalisasi hukum oleh oknum penyidik Polsek Duren Sawit.

"Akta notaris itu dibuat tanpa adanya kuasa dari pemilik barang, yakni klien kami Umar Said. Justru di Akta Notaris itu malah klien kami disebut sebut namanya. Terbaca disituh dalam perjanjian atas nama Zulfan dan Valend dimana keduanya adalah calo alias mediator pembeli. Anehkan?" Jelas Puguh.

Persoalan kedua, Puguh menyebut barang antik Pedang Rol 5 warna hitam kumbang yang dimiliki kliennya Umar Said (US) nyata ada dan bukan rekayasa, meskipun ada argumen Kompol Marbun Kapolsek Duren Sawit (sebelum di mutasi ke Polda Metro Jaya) menyebut bahwa foto - foto pedang rol 5 warna hitam kumbang itu diambil dari google.

"Pernyataan dan argumen mantan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Marbun sangat keliru dan harus mempertanggungjawabkan ucapannya itu. Dia berucap di hadapan awak media pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023 di area parkir Polsek Duren Sawit. "Singgungnya.

Berdasarkan fakta - fakta dan bukti yang dipegangnya, Puguh Kribo meyakini kliennya tidak bersalah, dan justru menjadi kriminalisasi hukum oleh oknum penyidik Polsek Duren Sawit dan skenario Pelapor.

"Saya yakini itu, dan Hakim harus memvonis bebas demi hukum klien kami Umar Said beserta Zulkifli. "Pungkasnya.(Harris)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: