Pakar Hukum Pidana HP Panggabean Sarankan Majelis Hakim Pertimbangkan PHK dan Penolakan Pengembalian Pemilik Mobil

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Pendapat ahli hukum pidana yang dibuat secara tertulis oleh mantan hakim agung HP Panggabean diserahkan penasihat hukum terdakwa Yosep, advokat senior Bhakti Dewanto, kepada majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Sofia Marlianti, Senin (29/5/2023). 

"Oleh karena majelis hakim tidak bisa dengar pendapat-pendapat ahli pada persidangan sebelumnya, maka disepakati dibuatkan pendapat secara tertulis untuk diserahkan ke majelis hakim," tutur Bhakti Dewanto di PN Jakarta Utara, Senin (29/5/2023).

HP Panggabean hadir di persidangan kasus dugaan penggelapan  seunit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, Senin ( 22/5/2023).  Dalam persidangan pimpinan Sofia Marlianti Tambunan  didampingi hakim anggota Maskur dan Maryono,  HP Panggabean dalam pendapat tertulisnya menyebutkan unsur penguasaan satu unit mobil Inova B 1844 UZI dihubungkan dengan hak retensi terdakwa yang diberikan perusahaan sebagai fasilitas baginya selaku karyawan PT Putra Tehnik Perkasa (PTP).

sidang kasus dugaan penggelapan seunit mobil

Selain itu juga patut dipertimbangkan maksud penasihat hukum PT PTP yang menolak pengembalian mobil oleh dan dari terdakwa. Sebab, itu menunjukan  tidak adanya niat terdakwa memiliki barang bukti  tersebut. Terbukti, terdakwa telah menitipkan barang bukti tersebut ke Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara setelah pihak PT PTP tidak mau menerimanya.

Ahli hukum itu juga meminta mejelis hakim agar mempertimbangkan tindakan direksi PT PTP yang telah menerbitkan surat PHK terhadap terdakwa tanpa diikuti pemberian uang pesangon. Bahkan juga masih menahan komisinya terdakwa selama bekerja yang nilainya miliaran rupiah, jauh di atas nilai seunit mobil yang jadi barang bukti perkara. 

"Dalam hal ini terdakwa tidak ada niat memiliki barang bukti (mobil) milik PT PTP.  Selain  itu pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energy telah menerbitkan anjuran kepada PT PTP untuk segera membayar pesangon senilai Rp 395.537.500. Hal itu tidak ditindak lanjuti," kata HP Panggabean.

Mantan hakim agung yang sudah puluhan tahun menjadi advokat yang juga kerap memberikan pendapat-pendapat hukumnya sebagai pakar, mengingatkan pula majelis hakim bagaimana mendapakan bukti-bukti hukum mengenai alasan hukum penerbitan penetapan majelis No. 213/Pid.B/PN.Jak Ut tanggal 5 April 2023 yang berkaitan dengan bukti-bukti hukum dalam 2 aspek. Yaitu bukti telah adanya ancaman kekerasan terhadap pengurus PT PTP sebelum persidangan perkara serta bukti telah adanya niat terdakwa menghalangi proses persidangan. 

Penasehat hukum Yosep,  Bhakti Dewanto, seusai persidangan juga mengatakan bahwa terdakwa tidak ada niat menguasai mobil untuk menggantikan komisinya yang tidak dibayar selama terdakwa bekerja di PT PTP  selama 10 tahun lebih. "Terlalu jauh nilainya yang mana komisi terdakwa yang belum dibayarkan  oleh PT PTP sekitar Rp 2 miliar," katanya.  

Saksi a de charge, Deni menerangkan dalam sidang Senin (29/5/2023) bahwa dirinya tahu dari keterangan Acun pengembalian mobil oleh terdakwa ditolak oleh Santoso Gunawan hingga akhirnya mobil diserahkan ke penyidik untuk dijadikan barang bukti. 

Menurut saksi Acun, yang pernah jadi koordinator projek PT PTP namun saat ini  sudah di PHK dirinya mengetahui terdakwa mendapatkan fasilitas mobil operasional selaku manager marketing dan juga sarana koordinasi lapangan. Saksi menerangkan terdakwa di PHK. 

Acun mengaku pula diperintahkan oleh Santoso Gunawan, bosnya, membuat berita acara penolakan pengembalian mobil yang akhirnya jadi barang bukti itu.

Terdakwa Yosep sendiri  dalam persidangan mengaku tidak mengembalikan mobil karena ditolak oleh pihak kantornya. Selanjutnya mobil tersebut malah dijadikan barang bukti oleh penyidik. 

JPU Doni Boy Panjaitan mempersalahkan terdakwa Yosep telah melakukan penggelapan atas seunit mobil. Perbuatan tersebut, menurut JPU,  melanggar Pasal  372 KUHP. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: