Belum Izin Pemilik Lahan, Pelaksana Proyek Didugan Tak Patuhi SOP Pekerjaan

Share it:


Cibinong,(MediaTOR Online) - Pembangunan irigasi saluran air untuk pesawahan di Kp.Gunung Bongkok, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menuai kontroversi warga. Setelah mendapatkan Program Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi usaha Tani,dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. Senilai Rp.182 juta lebih kini mulai dalam pelaksanaan.

Namun dalam program tersebut, ironisnya ada salah satu warga pemilik tanah yang komplain terhadap pihak pelaksana karena tidak adanya sosialisasi program itu, menurut Sonjuy, salah satu warga.



Seperti dikatakan salah satu warga pemilik tanah, Karmila,nmengatakan dirinya tidak pernah diajak musyawarah ataupun ada pihak pelaksana untuk datang ke rumah terkait proyek pelaksana pembangunan irigasi, ucap Mila saat ditemui di kediamannya.

Di lokasi pelaksanaan pembangunan proyek sendiri, Mustopa (selaku pelaksana proyek) menjelaskan terkait permintaan izin kepada pemilik tanah itu. Semua sudah kita serahkan kepada kelompok tani, dan menurut kelompok tani sendiri sudah dimusyawarahkan kepada pihak pemilik tanah yang terdampak pelaksanaan pembangunan saluran irigasi, jelasnya.

Sementara itu, pihak pemerintahan desa Pasir Buncir yang diwakili oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Akmali melalui telepon seluler, mengatakan akan segera memusyawarahkan masalah tersebut kepada pihak pemilik tanah yang komplain.(R.Kartolo)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: