JPU Berpendapat Tidak Ada Dasar Pembela Meminta Hakim Kabulkan Eksepsinya, Karena Dakwaan Telah Disusun Sesuai KUHAP

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Boy Faisal Panjaitan SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Andre Kristian Sunarli agar menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Pasalnya, eksepsi tidak ditujukan terhadap syarat formal yang melekat pada surat dakwaan atau telah keluar dari maksud pengertian eksepsi sebagaimana diatur oleh Pasal 143 ayat (2) huruf  a, b, ayat (3) KUHAP.

“Eksepsi kami minta ditolak seluruhnya,” kata JPU Doni Boy dalam tanggapannya yang dibacakan di PN Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023). Sebaliknya dengan surat dakwaan JPU, majelis seyogyanya menerima surat dakwaan karena telah disusun dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf  a, b, ayat (3) KUHAP.

PN Jakarta Utara


Dalam surat dakwaan, uraian perbuatan mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat kejadian tindak pidana yang dilakukan diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap yang menggambarkan fakta-fakta perbuatan serta peranan terdakwa Andre Kristian Sunarli.

Tidak itu saja dakwaan dibuat dan diajukan serta dibacakan di muka persidangan telah memuat tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum. Mengenai dalih tim penasehat hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam nota eksepsinya tidak berdasar sehingga sepatutnya dikesampingkan demi hukum.

Nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Andre Kristian Sunardi yang menyebutkan 

PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara No. 432/Pid.B/2023/PN.JKT.UTR dengan alasan locus delicti tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa berada di Kota Tegal. Disebutkan pula waktu kejadian tindak pidana atau tempus delicti bukan pada Jumat tanggal 17 Februari 2023, tetapi Rabu tanggal 15 Februari 2023. Sehingga JPU dalam membuat dakwaan dinilai tidak cermat, surat dakwaan kabur (tidak jelas). Alasannya karena tidak ada SMAN 15 di Jakarta Utara, yang ada SMAN 15 Jakarta.

Pembela menyebutkan dalil dakwaan jaksa tidak pula saling mendukung dengan keterangan saksi. Penuntut umum tidak memuat atau menerangkan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

Menurut Dony Boy, alasan-alasan sebagaimana yang diuraikan dalam ekspesi penasihat hukum sama sekali tidak menggoyahkan surat dakwaannya. Pendapat yang menyebutkan PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara, karena yang berwenang mengadili adalah PN Kota Tegal, juga tidak bisa diterima. 

Pasalnya, karena penangkapan terhadap terdakwa berawal anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patrol cyber di media social Facebook kemudian menemukan iklan pembuatan ijazah SMA dengan akun Facebook Andre Kristian Sunarli dengan nomor HP: 087876959594. 

Saksi Ridwan yang merupakan anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dengan menghubungi terdakwa dan memesan 1 (satu) ijazah SMAN 15 Jakarta Utara atas nama Alamsyah dan disepakati harga membuat ijazah tersebut seharga Rp 500.000,- dan dikirim ke Jalan Warakas 6 Gang 11 Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat 17 Februari 2023.

Selanjutnya anggota polisi melakukan pengecekan ke SMAN 15 Jakarta Utara terkait ijazah atas nama Alamsyah tersebut. Diketahui tidak terdaftar sehingga diduga palsu. Waktu penerimaan Jumat tanggal 17 Februari 2023 bertempat di Jalan Warakas 6 Gang 11 Tanjung Priok Jakarta Utara sehingga locus delicti dan tempus delicti perkaranya di wilayah hukum PN Jakarta Utara.

“Atas dasar itulah kami tidak sependapat dengan pembela terdakwa yang menyebutkan tempat kejadian dan tempus delicti bukan Jumat tanggal 17 Februari 2023, tetapi Rabu tanggal 15 Februari 2023. Locus delictinya di Kota Tegal pun tidak berdasar karena sebagaimana yang telah kami uraikan di atas di mana locus dan tempus delicti perkara adalah Jumat tanggal 17 Februari 2023 di Jalan Warakas 6 Gang 11 Tanjung Priok Jakarta Utara," tuturnya.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 23 Agustus 1969 No : 36 K/Kr/1968 menyebutkan, walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai perbuatan yang dituduhkan tidak secara lengkap tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya surat tuduhan.

Sebab, yang menentukan batalnya surat dakwaan  menjadi kewenangan hakim. Sebagai ukuran obyektif yang harus dipakai hakim melakukan penilaian surat dakwaan antara lain didasarkan kepada kenyataan;  apakah benar-benar hak terdakwa dirugikan untuk melakukan pembelaan diri; apakah benar surat dakwaan tidak jelas memuat elemen atau unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. 

Isi rumusan surat dakwaan antara yang satu dengan yang lain saling bertentangan. Surat dakwaan tidak merinci secara jelas bagaimana tindak pidana dilakukan terdakwa atau surat dakwaan tidak  mencantumkan  secara  jelas  waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Faktanya semua yang diisyaratkan KUHAP dalam pembuatan surat dakwaan telah dilaksanakan JPU Doni Boy, sehingga menjadi tidak ada alasan bagi pembela untuk meminta hakim menolak surat dakwaan yang telah disusun sesuai KUHAP itu. (Wil) ***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: