Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang Bersama Drg. Putih Sari MM Anggota Komisi IX DPR-RI

Share it:


Cikarang,(MediaTOR Online) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Cabang Cikarang Bekasi dengan anggota DPR-RI Komisi IX Drg. Hj. Putih Sari MM mengadakan acara sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di GOR Badminton Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. (26/06/2023). 

Dihadiri oleh Drg. Hj. Putih Sari  anggota komisi IX DPR-RI, Indra Gunawan sebagai Kepala Program Bidang Khusus di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, Maji Mahmudin Kepala Desa Gandamekar, Bimaspol, Tokoh Masyarakat serta Masyarakat umum. 



Drg. Putih Sari selaku pembuka sambutan acara sosialisasi menerangkan manfaat BPJS Ketenaga Kerjaan, "Saya berpesan kepada seluruh masyarakat yang belum mempunyai BPJS KetenagaKerjaan, Memiliki Jaminan kesehatan penting untuk kita semua," Ucapnya

Lanjutnya“dalam bidang apapun pekerjaan kita apa itu karyawan swasta, wiraswasta, berniaga, ataupun petani kalau kita sudah bergabung di BPJS Ketenagakerjaan akan sangat besar manfaatnya.


Ada lima jenis program jaminan yang di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :

1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

2.Jaminan Kematian (JKM).

3.Jaminan Hari Tua (JHT).

4.Jaminan Pensiun (JP).

5.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terkait berapa jaminan yang akan di berikan oleh BPJS ketenagakerjaan nanti akan menjelaskan lebih rinci oleh bapak Indra Gunawan. “Pungkasnya.

Sambutan kedua oleh Indra Gunawan selaku perwakilan dari BPJS khususnya di bidang Ketenagakerjaan dalam pemaparannya mengatakan, “sangat besar manfaat bapak ibu jika menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan, dengan iuran Rp. 16,800 perbulan itu bisa mengcover dua jaminan. Yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, berlaku 24 jam kalau terjadi apa apa saat bekerja, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua bapak ibu kena biaya tambahan iuran sebesar Rp. 20 ribu rupiah. Selanjutnya, dengan Rp. 16,800 bapak ibu bisa mendapatkan beberapa manfaat, yaitu :

Jika terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan akan di tanggung BPJS sepenuhnya. Berikutnya, kalau kita kecelakaan dalam bekerja, petani misalnya kena cangkul atau kecelakaan lainnya untuk berobat ke rumah sakit nanti akan di ganti oleh BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga yang bekerja sebagai Ojek Online kalau jatuh dari motor saat bekerja, karyawan swasta yang kecelakaan di pabrik berobat ke rumah sakit nanti pihak BPJS akan mengganti biaya pengobatan dan perawatan selama di rumah sakit.

Selama sakit saat kecelakaan kerja, bapak ibu tidak perlu khawatir, misalnya satu tahun sakit maka upah akan tetap di bayarkan full oleh BPJS ketenaga kerjaan. Dalam kecelakaan kerja kita cacat permanen maka akan ada santunan cacat.

Jika sampai meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 x upah saat bekerja, dan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta, santunan berkala Rp. 500 ribu perbulan selama dua tahun, ada beasiswa sampai perguruan tinggi maksimal dua orang anak.

Lebih lanjut, progam jaminan kematian apapun penyebab meninggal dunia ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 42 juta rupiah, yang terdiri dari Rp. 20 juta santunan kematian, Rp. 10 juta biaya pemakaman serta santunan berkala Rp. 500 ribu perbulan selama dua tahun dan anak ahli waris mendapatkan beasiswa sampai perguruan tinggi. 

Lebih jauh Indra Gunawan menyampaikan, “jaminan hari tua, peserta terkena iuran sebesar Rp. 20 ribu rupiah perbulannya, keikut pesertaannya minimal 15 tahun. Jika peserta meninggal dunia maka ahli waris bisa mencairkan dana tersebut, dan BPJS akan memberikan beasiswa untuk anak anak ahli waris dan uangnya 100% kita kembalikan dengan pengembangannya."Tutupnya

Bagi peserta yang hadir hari ini yang belum mempunyai BPJS Ketenagakerjaan akan di buatkan BPJS Ketenagakerjaan oleh kami dan angsuran selama tiga bulan gratis, peserta yang hadir hari ini tidak perlu bayar, karena biayanya sudah di tanggung oleh Hj. Drg. Putih Sari, MM selama tiga bulan, bulan berikutnya peserta akan di kenakan iuran sebesar Rp. 16.800 perkepala. (Yusminah)

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: