Modus Penipuan Dengan mencatut Nama Artis

Share it:


Sukabumi,(MediaTOR Online) - Berawal dari adanya pesan singkat  via  Whatsapp yang menyatakan kepada salah satu korban berinisial AK bahwa no telpon dan Whatsappnya  telah terpilih dan mendapatkan hadiah sebesar Rp.50.000.000 dari raffinagita1717 (Sabtu 02/08/23-Red.).



Setelah itu korban/AK sontak  kaget serta gembira mendapatkan kabar tersebut. Singkatnya korbanpun menghubungi no Wa Tim Rans Family lantas Tim yang mengaku dari Rans family ini mengarahkan agar korban mnghubungi no Wa admin yang sudah tercantum.

Kemudian terjadilah percakapan  via Whatsapp/Wa  antara korban dan Admin Ransfamily hingga  dari meminta identitas nama, alamat,KTP hingga Rekening bank.

Setelah itu korban (AK-Red) kemudian disuruh mentransfer uang sebesar Rp.500.000 guna melengkapi admin untuk proses pencairan uang 50 juta itu, korban menurutinya langsung mentransfernya.

Kemudian korban di whatsapp oleh admin yang mengaku dari Tim Ransfamily dengan memperlihatkan struk transfer uang sebesar 50.499.000 kepada korban dan mengatakan bahwa Timnya sudah  mentransfernya. Lantas Tim Ransfamily (oknum) memberitahukan bahwa nanti akan ada telpon dari pihak bank yang akan membantu  untuk proses uang hadiah Rp.50 juta itu. Korban disuruh agar sopan dan ramah kalau ada telpon nanti, si korbanpun menurutinya.

Tak lama kemudian ada telpon langsung dari pihak  Bank Indonesia yang mengaku bernama Yoga Pratama dan dialah yang mau membantu  untuk proses pencairan uang hadiah tersebut. Kemudian si Yoga, oknum dari pihak bank itu meminta ke korban agar mentransfer uang sebesar 2.500.000 untuk proses pemulihan pencairan uang hadiah tersebut katanya.

Korban akhirnya sadar akan hal tersebut bahwa dirinya sudah ditipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan para penipu yang sudah terkoordinir ini telah berani mencatut nama artis terkenal Raffi Ahmad dan Nagita serta instansi Bank BRI dan BI.

Kemudian si korban (Ak-red.) ini telah mengumpulkan beberapa barang bukti untuk dibuat laporan ke pihak berwajib serta ke para pewarta atau jurnalis agar memberitakannya supaya viral sehingga korban tidak ada lagi dan pelaku sindikat penipuan ini secepatnya tertangkap dan dibasmi ke akar-akarnya.(Gunk)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: