LSM Tuntas Desak Kejaksaan Tinggi Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kedukan Bujang

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - LSM Tuntas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera mengusut dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Kedukan Bujang, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

    Ketua Lsm Tuntas, Erwin kepada Wartawan di Palembang, Senin, menjelaskan, LSM Tuntas melalui surat nomor 67/Tuntas/II/2024 tertanggal 1 Februari telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa,Desa Kedukan Bujang, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

    Dugaan penyimpangan Dana Desa itu diantaranya, tahun 2023, Desa Kedukan Bujang menerima Dana Desa sebesar Rp.1.099.180.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, untuk penggunaan dana tahap satu yaitu berupa insentif tutor Paud dan Madrasah Diniyah Rp.24.400.000, diduga tidak diserahkan sepenuhnya. Pemberian makanan tambahan dan susu Rp.9.195.000, diduga menyimpang. Pengadaan pupuk NPK Pertanian sebesar Rp.219.836.000, diduga menyimpang. Pembelian lap top Rp.18 juta diduga di mak up.Dugaan penyimpangan diduga terjadi dalam penggunaan dana tahap dua dan tahap tiga.

    Menurut Erwin, untuk mencairkan Dana Desa tahap demi tahap, oknum Kepala Desa diduga merekayasa SPJ.

       Erwin berharap, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan pengusutan. Bila dilakukan pengusutan, hendaknya bekerjasama dengan konsultan dan atau tim tehnis dari pihak lain dalam hal menghitung kerugian negara. Hal ini untuk menghindari adanya permainan antara oknum Kepala Desa dengan oknum di Inspektorat.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: