Gerrebek Akan Lakukan Aksi ke Kejati Sumatera Selatan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa Curup, Pali

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerrebek) akan melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait Dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali.

Simon, Ketua LSM Gerrebek

Dalam Surat Pemberitahuan rencana aksi demontrasi yang disampaikan ke Polresta Palembang Cq.Kasat Intelkam yang diterima Wartawan, aksi demontrasi akan dilaksanakan Rabu mendatang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan tuntutan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan pengusutan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab.

Dalam lampiran surat pemberitahuan aksi itu diungkapkan, Tahun Anggaran 2023 Desa Curup menerima Pagu Dana Desa sebesar Rp.1.095.742.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya, Pembangunan/Rehab/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.301.719.000. Namun, berdasarkan Laporan masyarakat diduga dikerjakan tidak sesuai dengan dana yang ada.

Begitu juga penggunaan dana pencairan tahap kedua dan ketiga diduga terjadi penyimpangan.

Untuk Tahun 2022, Desa Curup mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.029.079.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, untuk penggunaan dana tahap awal berupa pembangunan jalan Usaha Tani sebesar Rp.210.807.000, diduga dikerjakan asal jadi.

Penggunaan dana tahap dua,pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp.235.157.000, diduga dikerjakan asal jadi. Program jumlah alat perlengkapan dan pengolahan peternakan yang diserahkan sebesar Rp.205.515.000, diduga terjadi penyimpangan.

Untuk tahap tiga berupa penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.62.600.000, diduga dana yang dipergunakan tidak sebesar itu. Kegiatan Pelatihan/penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp.42.104.000, diduga terjadi penyimpangan. Program Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan Rp.225.541.000, diduga terjadi penyimpangan.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Tahun 2020, diduga terjadi penyimpangan.( TIM )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: