Ratusan Warga Dua Kabupaten Tutup Paksa Saluran Pembuangan Limbah PT.MPC dan PT.LCL

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Ratusan warga gabungan  beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim dan beberapa desa wilayah Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Kamis (28/3) pagi melakukan penutupan paksa saluran pembuangan limbah PT.MPC dan PT.lCL di Sungai Penimur. Massa juga memblokade mesin penumpahan batubara di areal PT.GHEMMI di Gunung Raja. 

Penutupan saluran pembuangan limbah

Aksi yang dilakukan ratusan massa dari beberapa Desa dalam Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara Enim dan beberapa desa dalam Wilayah Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih merupakan akumulasi kekecewaan warga yang selalu diabaikan oleh managemen PT.GHEMMI, PT.MPC dan PT.LCL.

Tak terhitung berapa kali warga di beberapa desa dalam Kecamatan Empat Petulai Dangku dan beberapa desa dalam Kecamatan Perabumulih Barat, Prabumulih melakukan aksi, baik aksi ke Pemkab Muara Enim maupun ke kantor PT.GHEMMI di Gunung Raja. Tuntutan mereka sama yaitu segera selesaikan ganti rugi lahan warga yang tercemar limbah batubara PT.MPC dan PT.LCL. Lakukan normalisasi Sungai Penimur. Tinjau ulang izin dermaga PT.MPC dan normalisasi sungai yang terdampak oleh kegiatan pembangkit listrik PT.GHEMMI.

Setiap kali aksi demontrasi, managemen ketiga perusahaan itu berjanji segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dan menormalisasi Sungai Penimur. Namun, itu hanya janji janji yang tak pernah direalisasikan.

Setiap kali pertemuan, Salah seorang staf GHEMMI, Icon selalu memberikan kepastian akan membayar ganti rugi lahan warga yang tercemar limbah." Icon itu hanya bermanis manis," ujar Husriadi, pendamping Warga. Apakah memang managemen ke tiga perusahaan itu tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ataukah staf yang merupakan orang pribumi itu membuat laporan ABS.

Menurut Koordinator aksi, Sastra, aksi demontrasi akan dilakukan terus menerus. Selain menutup saluran pembuangan limbah, pipa PT.MPC, PT.LCL dan memblokade mesin penumpahan batubara PT.GHEMMI. Massa juga akan memblokade kapal tongkang yang memuat batubara yang melintasi sungai Lematang.

Sementara itu Husriadi, salah seorang pendamping warga mengatakan, dalam pertemuan Mediasi yang diinisiasi Sat Intelkam Polres Muara Enim, Icon staf PT.Ghemmi sering kali menyebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi adalah PT.Ghemmi."Bila hak kepemilikan sudah jelas dan yang bersangkutan mengajukan klaim ganti rugi, kami segera bayar," kata Icon beberapa waktu yang seakan memberikan kepastian.

   Persoalan Warga beberapa Desa dalam Wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim dan warga Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih dengan perusahaan Batubara PT.MPC, PT LCL yang beroperasi di daerah ini sudah lama berlangsung.

    Berbagai upaya telah dilakukan. Namun tak membuahkan hasil.

Terakhir telah dilakukan Mediasi oleh Sat Intelkam Polres Muara Enim. Setelah dilakukan dua kali pertemuan, terjadi kesepakatan yang menandaskan bahwa lahan yang terkena pencemaran limbah PT.MPC melalui kontraktornya PT.Lcl milik Yogos. Disepakati pula untuk cros chek lapangan.

Dari hasil croschek lapangan, memang benar lahan tersebut milik Yogos. Akan tetapi, saat diajukan claim ganti rugi, Managemen Perusahaan selalu mengelak, begitu juga claim ganti rugi yang diajukan warga Payau Putat tak membuahkan hasil." Warga selalu dipermainkan," ujar Husriadi.

Menurut Husriadi, kelihatannya Managemen PT.Ghemmi sengaja menunda nunda ganti rugi lahan warga dengan berbagai alasan. Terakhir, staf PT.Ghemmi beralasan Direksi masih berada di Beijing. "Apakah keputusan klaim ganti rugi ditentukan oleh seseorang. Anehnya, Direksi yang disebut sebut berbulan bulan berada di Beijing," ujar Husriadi geram. Sementara Icon staf PT.Ghemmi tidak pernah mengangkat telp dan tak pernah membalas pesan What's Up.(Asmawi,HS)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: