Kadisdik Kabupaten Bogor Tutupi Aroma KKN?

Share it:

Cibinong,(MediaTOR Online) - Istilah dari jaman baheula yang tak dapat dipungkiri dan berlaku hingga kini bahwa, "Bila dapat titipan omongan hal yang pasti akan bertambah, berbeda dengan bila dititipi materi pasti akan berkurang, setidaknya potong jasa titipan atau ongkos."

Begitu juga nampaknya dengan dugaan  prilaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di setiap instansi  pemerintah. Semakin besar nilai proyek semakin besar juga “Fee” yang dijanjikan sehingga berpacunya pengusaha memberikan berbagai servis agar mendapatkan proyek. Bahkan tak jarang ada yang sampai mengawal suatu proyek mulai dari perencanaan hingga proses pemenangan lelang.

Mengendus aroma tak sedap yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuat LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi Nusantara Jaya (GIAK NJ) bersurat guna mengklarifikasi adanya dugaan KKN terjadi dalam proyek E-Purchasing dari sumber dana APBD pada pengadaan Mebeler di Disdik di Kabupaten Bogor dengan Pagu anggaran Rp 70 Miliar, pada Pebruari 2024 dan pemenangnya CV.Fortuna.

Ketika diklarifikasi kepada Kadis Drs. Bambang Widodo Tawekal,M.Si Cq.Bapak Warman,SKM,M.Si Kabid Sarpras sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak memberikan jawaban alias tidak kooperatif dan tidak transparan serta  tidak akuntabel terkesan ada yang ditutupi bau busuknya.

Menurut seseorang yang tidak mau disebutkan Namanya pernah menghubungi Tim GIAK NJ terkait surat klarifikasi, menerangkan “bahwa PPK belum dapat disposisi dari Kadis”. Bahkan dia menambahkan ketika bertemu Kadis pada suatu kesempatan menanyakan tentang pemenang proyek itu, Kadis dengan entengnya menjawab bahwa “akan dibatalkan perusahaan tersebut” katanya.

Menyikapi hal tersebut Ketua umum GIAK NJ Hasudungan Siagian SH meminta agar pihak aparat penegak hukum, khususnya KPK, agar turun tangan mengusut proyek yang bernilai ratusan miliar tersebut. "Karena proses pengadaan proyek dinilai berindikasi cacat administrasi. Misalnya, alamat perusahaan pemenang proyek tidak sesuai dokumen lelang. Masa' dokumen yang tidak beres demikian, bisa jadi pemenang lelang. Ini tidak beres," tandas Hasudungan lagi.

Dikatakan, kalau proses-proses pengadaan barang diduga dijadikan bancakan seperti ini, dunia pendidikan tidak akan maju-maju, tandasnya lagi.-(Tim)




Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: