Jaksa Penuntut Umum Jerat Terdakwa YA, Kekasih dari Artis Tamara Tyasmara Dengan Pasal 340 KUHP

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mulai sidangkan perkara pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara,  Raden Andante Khalik Pramudityo umur 6 Tahun yang meninggal disebabkan ditenggelamkan dengan sengaja sebanyak 12 kali di kolam renang kedalaman 1,5 meter. Biasa digunakan orang dewasa  dengan durasi detik-detik yang berbeda sesuai dengan rekaman CCTV kolam renang Taman Tirta Mas, Palem Indah Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.

JPU Sobrani Binzar SH MH menjerat terdakwa YA dengan pasal 340 KUHPid. Pembunuhan berencana dakwaan pertama primer pasal 338 KUHP dengan unsur sengaja merampas nyawa  orang lain.

Dakwaan kedua sebagaimana diatur pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sidang dengan agenda Pembacaan dakwaan, dihadiri lima JPU Kejaksaan Tinggi DKI dan Jaksa wilayah Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan  dengan anggota Heru Kuntjoro dan Henry Dunan, tunda sidang sepekan untuk agenda nota keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa.(PP)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: