Pengadaan Speed Bump Dishub Kabupaten Bekasi Diduga Markup

Share it:

Bekasi,(MediaTOR Online) - Proyek pengadaan speed bump oleh Dinas Perhubungan Kabupaten  Bekasi tahun anggaran 2024 patut dipertanyakan sebab selain diduga mark up juga telah ada yang rusak , ujar Johan Siregar Ketua LSM Indonesia Transparansi Publik ( ITP) dengan tegas di kantornya belum lama ini. Hasil kajian mutu dan voleme proyek tersebut  men jadi  bahan perbincangan masyarakat.

Contoh yang sudah rusak

Nilai kontrak Rp. 196.692,000,00 harga satuan meter Rp. 1.329.000,00 . Volume  Pekerjaan 148 meter .nama Pelaksanaan Pekerjaan SADDAM ESTU MULIA .diduga dinas terkait memark-up harga . Analisa harga Saddam Estu Mulia Speed Bump permeter Rp .1.329,000,00 di kurang PPN + Frovit/Over head 26% . = Rp 983,460,00 dikurang harga Pasar atau penyedia lain Speed Bump permeter Rp. 230.000,00 = Rp. 753.460,00 selisih harga atau make-up harga .jika di kali volume 148 meter = Rp .111.512,080,00 ( seratus sebelas juta )diduga kerugian negara.dari kegiatan Pengadaan Speed Bump.  disamping itu Speed Bump yang sudah terpasang sudah rusak padahal baru seumur jagung kegiatan ini pada bulan Januari/Pebruari thn 2024..

Berdasarkan informasi beberapa Perusahaan penyedia barang dan jasa di satuan kerja Dinas Perhubungan bekerja sama saling berbagi rejeki dan di duga Pinjam pakai Perusahaan.

Belum lama sudah sompel

Proyek Dishub tersebut atas hasil survey di lapangan (TKP) ditemukan telah ada yang rusak dan volume serta anggaran proyek ini patut dikaji dan disikapi hingga ke aparat penegak hukum. Sebab antara Dishub dan rekanan kerjanya dipertanyakan publik dan diduga pula ada unsur KKN. 

Sehingga patut diduga merugikan keuangan  negara, kata Johan Siregar, sembari memperlihatkan hasil kajian mutu proyek tersebut.(Ap/JS ****)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: