Waspada Penipuan Bermodus Gadai Mobil Orang Lain dan Rental

Share it:

Jakarta (MediaTOR Online) - Demi mencari keuntungan pribadi, banyak cara dilakukan. Bahkan tak peduli apa yang diperbuat merugikan orang lain. Halal haram hantam saja.

Lazimnya tindak pidana penipuan atau penggelapan dilakukan kaum pria. Namun belakangan ini, kaum hawa pun tak mau ketinggalan. Seperti yang dialami Hasudungan Siagian, seorang ketua ormas di Jakarta, belum lama ini. Pria menjelang paroh baya ini. terima gadaian mobil dari seorang wanita bernama Imas Kusnanti.

Ketua Umum LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi Nusantara Jaya (GIAK NJ) Hasudungan Siagian.

Tragisnya, saat mengunakan mobil tersebut. di tengah jalan. dicegat kelompok debt colector dari Mandiri Tunas Finance "Mereka memaksa merampas mobil. Karena ternyata mobil tersebut milik orang lain, bukan milik Imas Kusnanti," tutur  Ketua Umum LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi Nusantara Jaya (GIAK NJ) tersebut pada MediaTOR, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Saat didatangi, bersama Eko dan Gunawan (broker), Imas, yang diduga PNS di sebuah RS milik Pemda DKI berjanji akan mengembalikan uang gadai sebesar Rp.30.juta,- pada awal Mei 2024. Namun setelah jatuh tempo, dia ingkar. Cuma janji bohong.

Saat didatangi kembali,  ke kediaman Ibu Imas dan dia berjanji kembali dengan membikin surat perjanjian akan mengembalikan 12 mei 2024, seminggu dari surat perjanjian di tanda tangani ibu Imas Kusnanti. "Setelah lewat dari tanggal perjanjian tersebut, saya Hasudungan Siagian, Ketua Umum GIAK NJ melaporkan ibu Imas Kusnanti ke Polres Depok, dengan tuduhan pasal 378/372 KUHP penipuan dan penggelapan. Dan menurut, pengakuannya, Ibu Imas tersebut adalah pegawai kesehatan di RM sakit ternama di DKI Jakarta. Kami juga akan melaporkan dan meminta   ke pimpinan Ibu Imas Kunanti bekerja, tentang kelakuan dan perbuatan yang dilakukan ibu Imas agar diberikan sanksi yang berat sesuai kesalahannya," imbuhnya.

Modusnya mengadaikan mobil milik orang lain, mengaku-ngaku milik pribadi. Diduga sudah  banyak korban tindakan Imas,  selain Hasudungan Siagian. Masyarakat diminta mewaspdai modus-modus tersebut.(H.A)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: