Tim Pembela Terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan Berharap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya Sesuai Fakta-fakta Hukum di Persidangan

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) – Tim penasihat hukum terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan, Banggal Napitupulu SH, Djalan Sihombing SH dan Golas Haryanto SH menyatakan bahwa kios atau toko yang menjadi obyek perkara dalam kasus pemalsuan tersebut bukanlah harga gono-gini atau bersama antara Katarina dan almarhum Alexander. 

Penasihat hukum Banggal Napitupulu SH, Djalan Sihombing SH dan Goklas Haryanto SH

Dalam duplik tim pembela disebutkan bahwa toko atau kios dibeli keluarga Aky Jauwan dan bukan dengan uang saksi korban Katarina  dan Alexander.  Lagi pula,  toko itu sama sekali tidak dipermasalahkan Katarina ketika mereka bercerai sebelum Alexander meninggal.

Kalau toko itu harta gono-gini tentunya saksi pelapor/korban Katarina meminta dibagi dong toko tersebut dengan cara menjual atau apa saat mereka bercerai. “Ini tidak dilakukan, justru setelah meninggal mantan suaminya diklaim toko tersebut sebagai harta bersama dengan almarhum Alexander,” demikian tim pembela dalam dupliknya, Senin (22/7/2024).

Disebutkan tim penasihat hukum pula bahwa keluarga terdakwa cukup baik terhadap saksi pelapor atau korban Katarina. Kendati Alexander sudah bercerai dan meninggal tetap saja Katarina diperlakukan baik bagai anggota keluarga.

Oleh sebab itu, sewaktu Katarina meminta dibagi hasil penjualan barang-barang di toko tersebut, keluarga Aky Jauwan menawarkan satu titik apartemen dan satu unit mobil kepada Katarina untuk bekal hidupnya. 

Namun Katarina tidak tertarik. Bahkan terus bersikeras menuntut uang sebesar Rp 17 miliar. “Oleh karena tidak ada hasil toko sebesar itu, keluarga terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan tersebut,” ungkap Djalan Sihombing.

Mengenai dugaan pemalsuan akta yang berbunyi bahwa Alexander belum pernah menikah, kata Djalan, kliennya sesungguhnya tidak tahu menahu dan tidak terlibat. Alasannya, karena yang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa ke notaris dalam rangka pembuatan akta tersebut bukan kedua terdakwa. Melainkan Katarina sendiri.

“Jadi, klien kami tidak tahu menahu mengapa sampai ada KTP yang isinya menyebutkan Alexander belum menikah,” tutur Djalan.

Atas dasar itu dan fakta-fakta sidang lainnya, Djalan dan dua rekannya berharap majelis hakim PN Jakarta Utara melepaskan kedua kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum pidana. “Hal itu bukan permintaan yang mengada-ada, melainkan fakta-fakta hukumlah yang mengarahkan perkara ini bukan merupakan tindak pidana tetapi perdata,” tutur Djalan. (Pas)

Penasihat hukum Banggal Napitupulu SH, Djalan Sihombing SH dan Goklas Haryanto SH

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: