Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tolak Nota Keberatan Terdakwa Yudha Arfandi

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan SH, MH. Bacakan Putusan Sela Terdakwa kasus Kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi Kekasih Tamara Tyasmara.


Putusan Sela menetapkan nota keberatan Penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 328/ Pid B/2024/ PN. Timur atas nama terdakwa Yudha Arfandi.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa dengan  pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dakwaan kedua didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Sidang kasus kematian Dante yang digelar terbuka untuk umum, tampak hadir dipersidangan Tamara Tyasmara selaku ibu korban, didampingi oleh kerabat dan rekan rekannya.

Usai persidangan  Tamara Tyasmara meneriaki terdakwa Yudha Arfandi. " pembunuh pembunuh pembunuh" ujarnya sambil berdiri meninggalkan ruang sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).(PP)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: