Bekasi,(MediaTOR Online) - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Transparansi Publik (LSM ITP) melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi terkait pengadaan lampu penerangan jalan umum di sejumlah titik dan ruas jalan yang bersebar di hampir semua desa/kecamatan yang terdapat di Kabupaten Bekasi. Realisasi pengadaan lampu ini patut diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang disepakati sehingga berpotensi merugikan negara, ujar Johan Siregar dengan tegas di kantornya.
Johan Siregar saat menganalisa RAB
Johan Siregar ketika ditemui di kantornya menambahkan saat kajian mutu dan volume proyek atas dasar RAB yang disepakati dan selaras dengan nilai kontrak dan perjanjian kontrak antara penyedia dan pelaksanaan kontrak pengadaan lampu PJU itu oleh Dishub dengan mitra kerjanya, sangat banyak ditemukan fakta kejanggalan, ketidaksesuaian di lapangan.
Stang lampu nyantol pada tiang lain
Ukuran stang terlalu pendek
Kesan tidak sesuai spek tehnis
Lampu yang terpasang pun bila kita amati di jalan pada jalan arteri yang dia lalui di beberapa kecamatan mulai dari Tambelang, Sukatani, hingga ke Cabangbungin Kabupaten Bekasi sudah ada bohlamnya putus dan pemasangannya tak sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Di jalan layang CBL Tambun Selatan dan Cibitung pada malam hari sangat gelap.
Namun demikian Johan Siregar menambahkan, dia sangat serius untuk terus mengkaji dan menganalisa
serta cek lapangan yang mana hasil kajian mendalam itu akan disikapi terus hingga ke APH. Saya terus masih mendalami berapa besar kerugian negara, kata Johan Siregar sembari menunjukkan RAB dan angka besaran nilai rupiah pengadaan lampu PJU oleh Dishub itu.(Purba ***)
Post A Comment:
0 comments: