Bekasi,(MediaTOR Online) - Mangadar Siahaan selaku Ketua Umum LSM Lapan Tipikor telah melaporkan SDN Simpangan 01 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat ke Inspektorat . Surat laporan sudah didamaikan dan pihak Inspektorat akan memproses dan mendalami dugaan Pungli iuran komputer dan masalah lainnya, termasuk penggunaan dana Bos Pusat sejak tahun 2022 hingga 2023, ujar Mangadar di kantarnya, sembari menunjukan bukti bahwa laporan itu telah diterima pihak Inspektorat.
Mangadar menambahkan dugaan Pungli itu bermula daripenuturan para orang tua suswa sejak Eber kepala sekolah SDN Simpangan 01 mengadakan program komputer berbayar Rp 25.000 persiswa untuk seluruh siswa di sekolah itu.
Akibat wabah covid 19 tahun 2020 program itu sempat terhenti dan vakum, oleh Eber saat memimpin sekolah itu mengadakan atau menjalankan lagi untuk siswa, sehingga menambah beban orang tua siswa. Demikian juga terkait seragam yang relatif mahal.
Selain surat laporan terkait Pungli program komputer tersebut, LSM Lapan Tipikor juga telah melaporkan hal ini ke Dusdik lewat Kabid SD yang dipimpin Yudi. Kita tunggu saja bagaimana respon pihak Dinas terkait, tegas Mangadar Siahaan. Laporan ini bermula atas sikap Eber selaku kepala sekolah yang mengatakan bahwa LSM itu kurang kerjaan dan wartawan itu bodoh. Ini bentuk dari arogansi Eber selaku guru yang tidak terpuji.(Purba/MS)
Post A Comment:
0 comments: