Palembang,(MediaTOR Online) - Setelah dilaporkan dugaan Pemotongan Dana BLT dan kasus Pidana Umum, oknum Kades Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel kembali dilaporkan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kasus pertama yang dilaporkan kasus dugaan pemotongan Dana BLT.
Kasus ini tengah ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir sebagai tindak lanjut Laporan BPD Ogan Ilir. Tim Unit Pidkor secara marathon telah memintai keterangan puluhan saksi penerima BLT.

Kasus kedua, kasus Pidana Umum.Saat ini ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.Penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi.
Kasus ketiga, dugaan penyimpangan Dana Desa, yang dilaporkan Society Corruption Investigation (SCI). Kasus ini ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir.
Data yang diperoleh mengungkapkan,Tahun Anggaran 2023, Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir menerima Dana Desa sebesar Rp.836.181.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, penggunaan dana tahap awal berupa kegiatan pemberian makanan tambahan sebesar Rp.24.400.000, diduga terjadi penyimpangan. Diduga oknum Kades menggunakan nota pembelian yang direkayasa.
Pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp.166.527.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Penggunaan dana tahap dua berupa kegiatan pembangunan jalan titian beton sebesar Rp.83.176.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Insentif tutor PAUD/Madrasah Diniyah sebesar Rp.48.800.000. Namun, beberapa orang tutor mengaku honornya dipotong oleh oknum Kades Teluk Kecapi. Pembangunan MCK sebesar Rp.104.926.100, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Penggunaan dana tahap tiga berupa kegiatan pembangunan jln titian beton sebesar Rp.255.856.500, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB. Pengadaan Perlengkapan Pencegahan dan Penanggulangan bencana sebesar Rp.57.676.400, diduga terjadi penyimpangan.
Untuk Tahun Anggaran 2024 Desa Teluk Kecapi menerima Dana Desa sebesar Rp.836.181.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Penggunaan tahap satu berupa kegiatan pengadaan tractor sebesar Rp.34.870.000, diduga terjadi penyimpangan.
Pemberian makanan tambahan dan susu Rp.23.075.000, diduga tidak semua dana dibelanjakan. Diduga menggunakan nota pembelian yang direkayasa. Pembangunan jln titian beton/jln usaha tani sebesar Rp.85.049.000, diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Saat ini jalan tersebut retak retak.
Penyertaan Modal Bumdes Rp.148 juta. Dana Bumdes tersebut dipergunakan membeli satu unit mobil pick up. Diduga terjadi penyimpangan.
Sementara itu, berbagai upaya yang dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Rhm, agar lolos dari jeratan Hukum. Upaya pertama dengan mempengaruhi Penerima BLT untuk membuat pengakuan bahwa tidak ada pungutan atau setoran untuk Kepala Desa.
Upaya itu ternyata gagal. Sebagian besar, penerima BLT yang dipengaruhinya itu memberikan kesaksian dihadapan Penyidik Unit Pidkor bahwa mereka dipotong seratus ribu rupiah. Kesaksian mengejutkan datang dari Nurmah (70 Tahun) yang mengaku disuruh Rhm meminta jatah uang seratus ribu kepada Penerima manfaat BLT. Uang itu kemudian diserahkannya kepada Rhm, Kades Teluk Kecapi.
Upaya lain, mempengaruhi orang tua Sukoya dengan menyerahkan Dana BLT Tahap Pertama Tahun 2024 disertai Surat Pernyataan. Penyerahan sejumlah uang dan pernyataan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan Unit Pidkor berlangsung.
Tak sampai disitu, Rhm mendesain, menscenariokan seakan akan orang tua Sukoya yang menandatangani pada lembaran nama nama penerima BLT pada Tahap Pertama Tahun 2024. Mudah mudahan Penyidik Unit Pidum tidak terpengaruh dan tidak terjebak dalam Skenario tersebut.
Scenario ini sudah terdeteksi oleh Asmawi,HS, salah seorang Aktivis Pergerakan dan Politisi Senior pendamping Warga Teluk Kecapi.(Tim)
Post A Comment:
0 comments: