Jakarta (MediaTOR Online) - Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Nomor Perkara 409/Pdt G/2024/ PN JKT Tim digelar. Penggugat PT. NSP Group Mandiri dengan tergugat Fikri didamping oleh kuasa hukum DR Fahmi Bachmid SH MHum Law Office & Partners.
Pada sidang Perdana Wanprestasi jual beli tiket untuk Ibadah Umroh, PT. NSP Group Mandiri selaku Penggugat tidak hadir di persidangan. Juga penasehat hukum Stefan Heriyanto SE SH MH. Sesuai dengan yang tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Ketua Majelis Hakim Gatot SH dengan anggota Rudy Siregar SH dan Donny Dortmund SH menunda persidangan selama sepekan.
Diluar persidangan kuasa hukum tergugat DR Fahmi Bachmid. SH MH menyatakan terkait perkara ini pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT. NSP Group Mandiri ke Polres Metro Jakarta Timur/ Polda Metro Jaya Nomor : LP / B / 2521 / VIII / JKT, Pelapor M. Reza Kemal Nugraha.
Adanya dugaan penipuan atau penggelapan atas pembelian tiket perjalanan umroh sebanyak 44 tiket dengan total kerugian Rp. 609.400.000 yang ditransfer pada tanggal 11 Mei 2024 ke rekening atas nama PT.NSP Group Mandiri, perjanjian tiket akan diserahkan tanggal 11 Juli 2024 namun tiket tidak kunjung diserahkan dan uang pun tidak dikembalikan.
Kuasa hukum Fahmi berharap jangan lagi ada korban seperti ini, yang merugikan orang yang punya niat untuk beribadah " ujarnya.(PP)
Post A Comment:
0 comments: