Gerebek Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Curup yang Ditangani Polres Pali

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerebek) mendesak Polda Sumsel segera mengambil alih kasus dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Curup yang ditangani Unit Pidkor Polres Pali.


Menurut Ketua Gerebek,Samiun AB, Unit Tipikor Polres Pali pernah melakukan  pengusutan dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, Pali. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Menurit Samiun, Tahun Anggaran 2023 Desa Curup menerima Pagu Dana Desa sebesar Rp.1.095.742.000, yang diperuntukkan beberapa program diantaranya,Pembangunan/Rehab/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.301.719.000. Namun, berdasarkan Laporan masyarakat diduga dikerjakan tidak sesuai dengan dana yang ada.

Begitu juga penggunaan dana pencairan tahap kedua dan ketiga diduga terjadi penyimpangan.

Tahun 2022, Desa Curup mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1.029.079.000, yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, untuk penggunaan dana tahap awal berupa pembangunan jalan Usaha Tani sebesar Rp.210.807.000, diduga dikerjakan asal jadi.

Penggunaan dana tahap dua, pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp.235.157.000, diduga dikerjakan asal jadi. Program jumlah alat perlengkapan dan pengolahan peternakan yang diserahkan sebesar Rp.205.515.000, diduga terjadi penyimpangan.

Untuk tahap tiga berupa penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.62.600.000, diduga dana yang dipergunakan tidak sebesar itu. Program Pelatihan/penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp.42.104.000,diduga terjadi penyimpangan.

Kegiatan jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan Rp.225.541.000, diduga terjadi penyimpangan.

Begitu juga penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Tahun 2020,diduga terjadi penyimpangan.(Rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: