Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera mengambil alih kasus Pencurian Pemberatan yang ditangani Polsek Prabumulih Barat.
Berbicara kepada Wartawan di Palembang, Sabtu, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengungkapkan, kasus Pencurian Pemberatan yang dilaporkan Samsiar Bin Mat Sanal, sesuai Laporan Polisi ke SPK Polsek Prabumulih Barat No Pol LP/B/59/V/2024/Sumsel/Res Pbm/Sek Pbm Barat tanggal 18 Mei 2024 tentang Perkara Tindak Pidana Pencurian Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 363 KUHP, sampai saat ini mengendap.
Menurut Asmawi, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A2 Nomor:SP2HP/A2-59.a/2024/Reskrim Tanggal 27 Mei 2024, Penyidik telah menindaklanjuti dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan pada Tanggal 02 Juli 2024. Setelah dilakukan Penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, berkas Perkara dikembalikan ke Penyidik, P 19 dengan petunjuk yang harus dipenuhi antara lain menghadirkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB.Bukti Pembayaran Angsuran Pertama sampai terakhir.
Permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor/BPKB itu tidak masuk akal sebab kendaraan motor milik korban merupakan Leasing.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, tiga tersangka yang merupakan oknum karyawan PT.NSC, perusahaan Pembiayaan yang berdomisili di Prabumulih,pernah ditahan namun dilepas.
Sampai saat ini penanganan kasus tersebut jalan ditempat. Terkait dengan itu,Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera mengambil alih kasus tersebut.(Rd)
Post A Comment:
0 comments: