Gudang BBM Diduga Ilegal Di Keramasan Kertapati Masih Beroperasi, Kapolresta Palembang Diminta Tindak Tegas

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) -Penggerebekan dan Pembongkaran tempat penampungan, pengoplosan dan penyaluran BBM Ilegal tidak menimbulkan efek jera bila tidak dilakukan Penegakan Hukum. Ini terbukti dengan masih beroperasinya tempat penampungan, pengoplosan dan penyaluran BBM diduga Ilegal di Kawasan Keramasan Kertapati Palembang.


Hasil penelusuran MediaTOR terungkap, gudang yang diduga tempat penampungan, pengoplosan dan penyaluran BBM Ilegal yang berlokasi di Jalan H.Sarkowi B, Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang masih tetap beroperasi, meski pernah dilakukan penggerebekan oleh Tim Gabungan.

Lokasi di sepanjang Sei Bedado itu terdapat tiga titik, yang diantaranya diduga milik Yan yang berlokasi tidak jauh dari jalan Lintas ditepi jalan. Menurut sumber, pemilik tiga tempat penampungan, pengoplosan, penyaluran BBM Ilegal itu diduga kebal Hukum. Diduga dilindungi oknum oknum tertentu.

Selama ini gudang tempat penimbunan, pengoplosan dan penyaluran BBM Ilegal itu cuman dilakukan penutupan saat dilakukan penggerebekan,tidak dilakukan Penindakan Hukum. Padahal, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 hukumannya Penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling tinggi Rp.60 Milyar.

Untuk itu, Penggiat Anti Korupsi berharap Kapolresta Palembang segera melakukan tindakan Hukum terhadap pemilik tempat penampungan, pengoplosan dan penyaluran BBM Ilegal di Wilayah Keramasan, Kertapati, Palembang.( Asmawi,HS )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: