Kades Bermasalah, Pencairan Dana Desa Teluk Kecapi Tahap Dua Ditunda

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Akibat banyak persoalan yang dihadapi dan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Tahap satu 2024, pencairan Dana Desa, Desa Teluk Kecapi tahap ditunda pencairannyan oleh Dinas PMD Ogan Ilir.

Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, tiga kasus menjerat oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. Kasus pertama, dugaan pemotongan dan uang saweran Dana BLT yang dilaporkan BPD Teluk Kecapi. Kasusnya tengah ditangani Unit Pidkor Polres Ogan Ilir. Tim Penyidik secara marathon telah memeriksa puluhan saksi.

Kasus kedua, dugaan pemalsuan tandatangan penerima BLT. Kasus ini tengah ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir. Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi. Kasus ketiga, dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan tahap satu Tahun 2024 yang dilaporkan Society Corruption Investigation (SCI).

Kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, Tim Unit Pidkor telah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Begitu juga pihak Inspektorat Ogan Ilir telah melakukan audit investigasi. Sebuah sumber menyebutkan, Tim Inspektorat Ogan Ilir tengah merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan ke Tim Penyidik Unit Pidkor.

Sementara itu keterangan lain menyebutkan,dampak dari laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa itu, pencairan Dana Desa tahap dua 2024 ditunda oleh Dinas PMD Ogan Ilir."Dinas PMD Ogan Ilir  sangat berhati hati dan tidak mau ambil resiko dalam mencairkan Dana Desa, Desa Teluk Kecapi," ujar sebuah sumber.

Imbas lainnya, Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Teluk Kecapi juga ditunda pencairannya. Akibatnya, sejumlah perangkat Desa dan anggota BPD Teluk Kecapi sampai saat ini belum menerima tunjangan.( Asmawi,HS )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: