SCI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan Kolam Retensi Palembang

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI)  mendesak Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan penyimpangan pembebasan lahan kolam retensi simpang Bandara Palembang yang diduga merugikan negara milyaran rupiah.

  Kepada Wartawan di Jakarta ,Senin ( 28/10-2024 ), Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS mengungkapkan, Pemerintah Kota Palembang pada Anggaran 2022 telah melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang untuk kolam retensi dengan luas empat hektare dengan nilai hampir Rp 40 milyar.

    Menurut Asmawi, dari data yang dihimpun Tim SCI, harga lahan rawa yang dibebaskan itu Rp.995.000 per meter. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan Pemkot Palembang sebesar Rp.39.800.000.000, (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus juta rupiah). Padahal, harga lahan rawa di daerah tersebut Rp.25 ribu per meter. Ini diduga di mark up.

     Menurut Asmawi, modus operandi yang diduga dilakukan Oknum Pejabat Pemkot Palembang dengan menyuruh pihak lain membeli lahan rawa tersebut kepada warga dengan harga Rp.25 ribu per meter, yang kemudian menjualnya kepada Pemkot Palembang dengan harga Rp.995.000, per meter."Ini diduga permainan oknum pejabat Pemkot Palembang," ujarnya.

  Menurut Asmawi, pihaknya mendapat data dari salah seorang Ketua RT di Kelurahan Kebun Bunga,yang menyebutkan bahwa sebelum dibebaskan oleh Pemkot Palembang, lahan tersebut, dibeli oleh salah seorang dari Warga dengan harga Rp.25 ribu per meter. Ketua RT ini juga tahu bahwa ada oknum Pejabat Pemkot Palembang yang sering berhubungan dengan pembeli." Diduga pihak pembeli lahan kepada warga hanya pajangan," ujar Asmawi.

  Menurut Asmawi, diduga oknum mantan Pejabat Kota Palembang terlibat dalam kasus tersebut. Terkait dengan itu, SCI mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan pengusutan.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: