Penggunaan Dana Desa,Desa Tri Anggun Jaya,Kecamatan Muara Lakitan Diduga Menyimpang

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) -Penggunaan Dana Desa,Desa Tri Anggun Jaya,Kecamatan Muara Lakitan,Musi Rawas, Sumatera Selatan, diduga terjadi penyimpangan.

Keterangan yang diperoleh Wartawan mengungkapkan,dugaan penyimpangan Dana Desa, Desa Tri Anggun Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tersebut diantaranya, Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) priode bulan November hingga Desember 2021 sebanyak 150 Kpm diduga tidak diserahkan.

Untuk Dana DesaTahun Anggaran 2022,pekerjaan pengerasan jalan Desa di dusun 1 dengan nilai sebesar Rp.183 juta diduga dikerjakan asal jadi,tidak sesuai RAB.Program pengadaan bibit tanaman pangan sebesar Rp.56 juta,diduga tidak direalisasikan.

Untuk Dana Desa Tahun Anggaran 2023 diduga banyak penyimpangan,diantaranya,pengerasan jalan desa di dusun 3 dengan nilai Rp.175.488.800,diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.Pembangunan Drainase di dusun 1 dan dusun 3 dengan nilai sebesar Rp.175.488.800,diduga dikerjakan asal jadi,tidak sesuai RAB.

Pembuatan gorong gorong di dusun IV dengan dana sebesar Rp.52.942.000,diduga tidak sesuai RAB.Pengadaan ternak sapi dan kandang sebesar Rp.170.988.000,diduga terjadi penyimpangan.Pembangunan lapangan badminton sebesar Rp.40 juta diduga terjadi penyimpangan.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024 diduga terjadi penyimpangan beberapa item pekerjaan yang diantaranya,pembangunan drainase di dusun 3 dengan dana sebesar Rp.140.080.000,diduga dikerjakan asal jadi.

Bantuan bibit sayur dengan nilai Rp.48 juta,diduga terjadi penyimpangan.Bantuan ternak sapi dan kandang sebesar Rp.58.200.000,diduga terjadi penyimpangan.

Sementara itu,Kepala Desa Tri Anggun Jaya saat dihubungi via pesan singkat What's app tidak memberikan jawaban (Asmawi,HS )

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: