Lima Wanita PL Asal Negeri Gajah Putih Diamankan Imigrasi Tangerang

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Petugas Imigrasi Tangerang mengamankan lima wanita berkewarganegaraan Thailand yang bekerja sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam. Mereka diduga melanggar aturan keimigrasian dan tidak memiliki dokumen yang sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non-TPI Tangerang Uray Avian menjelaskan, kelima wanita tersebut diamankan saat operasi pengawasan orang asing di wilayah Tangerang. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal.

Kelima wanita Thailand itu kini berada di kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Diketahui, kelima wanita yang berasal dari Negeri Gajah Putih itu diamankan pada 16 Januari 2025, setelah petugas imigrasi menerima laporan perihal keberadaan mereka yang sedang bekerja sebagai pemandu lagu di lokasi hiburan malam tersebut.

Uray menegaskan pengawasan orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan negara sekaligus mendukung terciptanya iklim pariwisata yang Kondusif Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menambahkan, 

Kelima WNA inisial KW (33), MT (31), WS (27), SS (27), dan MK (30) ini hanya punya izin tinggal kunjungan atau C2. Artinya secara dokumen, mereka ini sudah melanggar keimigrasian.

"Dengan prinsip selective policy, kebijakan keimigrasian hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara serta tidak mengganggu keamanan dan kedaulatan Indonesia," tegasnya.(M.Sabarudin)

Share it:

Post A Comment:

0 comments: