PT Cakramas Klaim Lahan Miliknya di Kawasan Jaringan SUTT Titik 32 dan 33 akan Dibangun Lapangan Angkatan Udara

Share it:

Sukabumi.(MediaTOR Online) - Pembangunan tiang menara Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT) untuk menyalurkan listrik masyarakat Pejampangan mengalami kendala. Pasalnya untuk titik 32 dan 33 harus melalui lahan PT Cakramas yang berkeberatan jika lahannya digunakan untuk menara SUTT. Dikarenakan lahan miliknya bakal dijadikan lapangan terbang oleh pihak angkatan udara.



Menanggapi penjelasan pihak PT Cakramas yang diwakili Pendi di kantornya Cihaur. Kecamatan Simpenan, Rabu, 23/1/2025, dihadapan banyak pihak. Diberhentikannya pihak BPN dan PLN saat menentukan, mana titik 32 dan titik 33 yang akan dilalui jaringan SUTT. "Bahwa lahan tersebut oleh PT Cakramas akan dipergunakan untuk Lapangan Angkatan Udara (Lanud) AURI, radar pemantau negara Australia," jelas Pendi. 


Dengan nada tegas sedikit emosi, kepada pihak PLN, yang dianggap tidak menghargai. "Padahal sejak dua tahun dibangunnya jaringan tower tersebut, kenapa pihak PLN tidak menempuh jalur prosedur, atau komunikasi terlebih dahulu, kok tiba tiba main ukur saja. Padahal Pak Richard (Pemilik PT Cakramas,-  Red.) itu orang baik, dan sama orang NKRI juga, tolong hargai kami, " kata Pendi, satu diantara orang kepercayaan Pak Richard  PT Cakramas.

Tertundanya pasokan jaringan aliran listrik 150 KVA, karena belum terpasang di titik 32 dan 33 Blok Cihaur.

Pemerhati Masyarakat

Penjelasan oleh pihak PT Cakramas, bahwa lahan kosong yang diklaim milik PT Cakramas, rencananya akan dijadikan sebagai landasan lapangan angkatan udara (Lanud) mengundang pertanyaan. Status tanah adat  perbatasan antara masyarakat Desa Kertajaya dan Desa Cihaur  yang dijual ke PT Cakramas kurang lebih sekitar lima hektare. Statusnya sampai  saat ini belum ada perubahan masih atas nama masing masing perorangan. Ujar seorang petugas Desa Cihaur kepada MediaTOR.

"Beberapa tahun kebelakang sempat guntai terlambat bayar pajak. SPPT  masih atas nama masing masing, "Saya meyakini bahwa status lahan tersebut belum ada jual beli. Jelas petugas pemungut pajak Desa Cihaur itu lagi.

Ketua DPC Paguyuban Jampang Tandang Makalangan  (JTM) Asep Renggana, mengatakan, persoalan tertundanya jaringan aliran listrik di titik 32, 33, yang mengakibatkan banyak merugikan masyarakat, hal ini sama saja tidak mendukung program pemerintah, JABAR CAANG. "Kerugian masyarakat Pajampangan yang tidak terhitung jumlahnya memasuki tahun 2025. Masyarakat Pajampangan yang seharusnya menikmati penerangan listrik yang tidak digilir," ungkap ketua DPC Paguyuban Jampang Tandang Makalangan Asep Renggana, kesal, mengungkapkan kepada MediaTOR. (SU)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: