Palembang,(MediaTOR Online) - Tokoh Masyarakat Pemulutan berharap Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir yang menangani dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT hendaknya tidak terjebak dengan scenario Oknum Kepala Desa Teluk Kecapi yang berupaya mencari kambing hitam.
Keterangan yang diperoleh MediaTOR mengungkapkan, berbagai upaya yang dilakukan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir agar lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, salah seorang penerima BLT.
Dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, penerima BLT, Rhm oknum Kepala Desa Teluk Kecapi berupaya mengkambing hitamkan perangkat desa seakan akan semua dokumen penerima BLT tanggung jawab Bendahara Desa dan Sekdes. Namun kenyataannya, Bendahara desa dan sekdes hanya menyusun dokumen laporan yang akan disampaikan ke Dinas PMD Ogan Ilir. Sedanglan dokumen asli nama nama dan tandatangan penerima BLT berasal dari Rhm, Kepala Desa Teluk Kecapi.
Menurut Akmal, Bendahara Desa Teluk Kecapi dalam kesaksiannya mengatakan, saat penyerahan BLT tahap pertama 2024, Sukoya tidak hadir dan memang tidak diberitahu bahwa yang bersangkutan penerima BLT. Akmal juga menandaskan, urusan tandatangan dia tidak tahu menahu, semuanya urusan Rohiman.
Belakangan setelah kesaksian Akmal yang menampik semua kesaksian Rhm, scenario berubah lagi seakan akan yang memalsukan tandatangan Sukoya adalah Jaleha. Padahal sudah jelas dalan kesaksiannya Jaleha mengaku tidak pernah menirukan tandatangan Sukoya. Jaleha mengaku memang benar menerima Dana BLT milik Sukoya Tahap dua Tahun 2024 sebesar Rp.500 ribu. Namun, saat menandatangani lembaran penerima BLT tandatangannya sendiri.
"Bila Penyidik akan memanggil kembali Jaleha dan meminta contoh tandatangannya, dalam kontek apa 'toh Jaleha sudah pernah diperiksa," ujar Asmawi seraya menambahkan jangan sampai ada rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Asmawi, ruang lingkup dokumen BLT itu kecil, ya Kepala Desa ya Perangkat Desa. Jadi pelaku pemalsuan itu ya antara oknum Kepala Desa dengan oknum Perangkat Desa. Bila itu dilakukan oknum Perangkat, ndak mungkin berani bila tidak disuruh Kades.
Kasus dugaan pemalsuan di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan beda dengan kasus yang terjadi di Desa Teluk Kecapi. Di Desa Harimau Tandang yang dipalsukan Tandatangan Anggota BPD terkait dengan SPJ. Nah, di Desa Teluk Kecapi, Tandatangan Penerima BLT yang dipalsukan."Sangat jauh perbedaannya," ujar Asmawi.
Jadi, kata Asmawi, sudah jelas arahnya, pelaku pemalsuan, oknum Kepala Desa atau oknum Perangkat Desa atas suruhan Kepala Desa." Jangan melebar kemana mana," tuturnya.
Asmawi mengingatkan, jangan main main dalam menangani kasus ini. Jangan coba coba melakukan rekayasa."Sampe kemanapun,saya akan berjuang dan saya kejar oknum yang bermain," Ujar Aktivis Pegiat Anti Korupsi ini.
Asmawi menandaskan,dalam mendampingi Warga, tidak menerima bayaran sepeserpun. Malah, untuk beli minyak mobil mondar mander ke Polres, warga patungan." Ini menyangkut Rakyat Kecil yang dizolimi. Bila ada oknum bermain, mereka termasuk orang zolim dan harus dilawan,"
Keterangan lain menyebutkan, telah dilakukan Gelar Perkara sedangkan SP2HP hari ini, Jum'at akan ditandatangani Kasat Reskrim dan akan disampaikan ke Pelapor atau Tokoh Masyarakat, pendamping Warga. Setelah itu, akan memangil Pelapor akan dimintai contoh tandatangan pembanding untuk diteruskan ke Puslatbor.( Rd )
Post A Comment:
0 comments: