Rencana melaporkan Babinkabtimas itu terkait dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT Desa Tekuk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir yang ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan,diduga ada scnario untuk menyelamatkan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, Rhm dari jeratan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya, salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi.
Scnario itu berupa dugaan rekayasa daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT. Dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama tahun 2024 khususnya tandatangan Sukoya berbeda dengan dokumen yang diserahkan oleh Kepala Desa Teluk Kecapi kepada Dinas PMD Ogan Ilir pada Maret 2024 dengan dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT yang disampaikan Rhm sebagai terlapor kepada Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir.
Belakangan terungkap dokumen daftar dan tandatangan penerima BLT yang diserahkan Rhm ke Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir dibuat setelah kasusnya ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.
Menurut Tokoh Masyarakat Pemulutan sebagai pendamping warga mencari Keadilan, Asmawi, HS, Kasi PMD Kecamatan Pemulutan, Hasbullah mengaku diminta tandatangannya saat Rhm akan diperiksa Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir.
Hasbullah mengaku, lanjut Asmawi, disodorkan oleh Sekdes Teluk Kecapi sebuah dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT untuk ditandatangani sebagai pejabat yang berwenang." Saya merasa dijebak," ujar Hasbullah seperti ditirukan Asmawi.
Hari Senin ( 17/2/2025 ) Hasbullah kembali diperiksa Penyidik Unit Pidum Polres Ogan untuk menjelaskan secara gamblang ikhwal dokumen yang diserahkan Rohiman kepada Penyidik sebelumnya.
Tak hanya Hasbullah dimintai tandatangan susulan yang diduga rekayasa itu,terdapat nama Ikbal Babinkamtibmas Desa Teluk Kecapi, Tenaga Kesehatan, Tpp P3pmd, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan PKD.
Terungkap juga bahwa Jaleha, orang tua Sukoya diminta menandatangani dokumen tandaterima dana BLT tahap pertama tahun 2024 saat Jaleha menerima Dana BLT tahap dua Tahun 2024 milik Sukoya. Padahal dokumen daftar nama nama dan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 sudah diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir pada Maret 2024." Kentara bener rekayasanya,"
Terkait dengan itu, Tokoh Masyarakat Pemulutan sebagai pendamping warga dalam mencari Keadilan bersama Sukoya akan melaporkan Babinkabtibmas Desa Teluk Kecapi ke Propam Polda Sumatera Selatan. Selain itu pihaknya juga akan melaporkan semua pihak yang turut menandatangani dokumen ke Polres Ogan Ilir dengan dugaan rekayasa dokumen.
Sementara itu, menyikapi adanya perbedaan dokumen yang disampaikan terlapor Rhm ke Dinas PMD Ogan Ilir dan Penyidik Unit Pidum Polres Ogan Ilir, menurut salah seorang Praktisi Hukum, bisa saja kasusnya diarahkan ke penggelapan asal usul dan atau memberikan keterangan palsu. ( rd )
Post A Comment:
0 comments: