Bekasi,(MediaTOR Online) - Luar biasa keberanian Kepala Sekolah SMAN 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Riagung Prasetyo membuat suatu kebijakan di luar Juklak Juknis saat PPDB dengan menerima siswa melebihi daya tampung. Kalo memang bisa demikian apa gunanya dibuat PPDB online yang memberi batasan dengan formasi 36 siswa per kelas? Hal ini terjadi dari tahun ke tahun yang kita telusuri selama 3 tahun terlebih sejak Riagung menjabat kepala sekolah di SMAN itu. Aneh tapi nyata, itulah yang terjadi saat kita survey di sekolah ini.
Saat kita tanya siswa kelas 11 dan kelas 12 minggu lalu, kebetulan saat berlangsung ujian akhir tahun untuk kelas 12. Mereka mengatakan jumlah siswa kelas 12 lebih dari 36 siswa, bahkan kelas 11 ada yang jumlah siswa 41 per kelas. Formasinya variatif.yang terparah kekas 10 tahun ajaran 2024/2025 variasinya mirip angka togel dua angka, dengan formasi 39,40,41, 42 , kata para siswa jumlah kelas 10 ada sebelas rombel. Namun kata Bondan yang mewakili kepala sekolah, katanya 12 rombel.
Namun karena gedung ruang kelas baru belum rampung maka mereka ada satu kelas digabung ke dalam ruangan yang 11 rombel itu. Dari penjelasan Bondan ini, berarti Riagung selaku kepsek telah keliru membuat kebijakan yang merugikan siswa. Sebab ketentuan 36 siswa per kelas.
Hal yang aneh, pungutan di sekolah ini juga menggila, yang memberatkan orang tua siswa.
Entah peraturan dari mana, uang awal tahun di sekolah ini kisaran 5 juta rupiah per tahun ditambah uang seragam kisaran 1.500.000 per siswa kelas 10. Saya kelas 11 pak. Uang awal tahun 4 juta dan seragam 1 juta lebih, udah lunas, kata Bunga bukan nama sebenarnya. Sementara kelas 10 tahun ajaran 2024 -2025 besaran uang awal tahun/bangunan kisaran 5 juta rupiah. Seragam juga mahal 1.530.000 rupiah. Ketika hal ini mau dikonfirmasi, sang kepsek Riagung belum bisa ditemui. Bapak kepsek sibuk, ke saya saja kalau abang butuh jawaban, kata Bondan setiap berkunjung ke SMAN 5 Tambun Selatan. Mengingat selalu menghindar maka saya akan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat dan inspektorat propinsi, agar diaudit ulang dana yang masuk dari tahun ke tahun sejak Riagung pemimpin sekolah itu, ujar Johannes aktivis LSM yang berkedudukan di Soreang Bandung dengan tegas. (Purba)
Post A Comment:
0 comments: