Bekasi,(MediaTOR Online) - Bila suatu sekolah ada pungli, terlebih sekolah milik negara, baik tingkat SD maupun SMP patut kita pertanyakan eksistensi dan kinerja sang Kepsek. Sebab menarik dana dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun
tidak boleh, kecuali ada ijin husus dari Disdik selaku pembina dan atasan langsung para kepala sekolah. Entah itu pungutan sosial, uang kas, uang kegiatan lainnya, serta penjualan seragam yang terkondisi menjadi menarik untuk dikaji dasar hukum dari semua pungutan itu.
Ragam pungutan itu patut kita pertanyakan di SDN Ciantra 01 Cikarang Selatan. Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sekolah yang dipimpin Jahari Rusdiana itu
saat kita monitoring, ada pungutan uang kas sebesar 20 . 000 rupiah dengan ragam pembayaran selaras kemampuan orang tua siswa. Ada yang bayar sekaligus per bulan ada yang bayar 5.000 per minggu. Tergantung kelas dan kesepakatan. Saya bayar langsung 20.000 per bulan pak, ujar seorang ibu yang menunggu anaknya dijemput. Selain uang kas, sekolah ini juga menjual paket seragam 800.000 per siswa. Tentu hal itu memberatkan orang tua siswa yang miskin dan yang kurang mampu.
Berulang kali ke SD Ciantra 01 belum berhasil ditemui awak media , minta tolong juga ke ketua PGRI kecamatan lain belum berhasil begitu juga ke Korwil. Sebab menitip pesan ke Korwil juga tidak berhasil agar bisa bertemu dengan Kepala Sekolah Jahari untuk klarifikasi, terutama terkait uang kas yang lumayan besar itu, mengingat jumlah siswa SDN Ciantra 01 sebanyak 1.324 siswa selaras dengan laporan Cut off dapodik nya. Kalo itu benar 1.324 dikali 20.000 tentu lumayan dana yang terhimpun dalam satu tahun. Begitu juga terkait laporan penggunaan dana BOS Pusat yang lumayan besar per tahun anggaran. Perlu kita dalami demi keadilan untuk siswa. Bila ditemukan penyimpangan yang signifikan akan kita lapor ke APH, ujar Johannes aktivis LSM saat dimintai tanggapannya.
Purba
Post A Comment:
0 comments: