Bekasi,(MediaTOR Online) - Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang wterjadi di Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi. Jawa Barat TA 2024 sebesar ratusan juta rupiah bahkan sampai ada yang milliaran rupiah.
Namun, ironisnya, Lurah Jatiranggon H. Dedy Suryafi saat dikonfirmasi awak media melalui via whatsapp tidak bisa dihubungi dan seolah-olah acuh dengan apa yang mau dikonfirmasi dan tertutup.
Adapun data-data ini yang akan mau dikonfirmasi oleh awak media seperti :
1. Belanja Makanan dan Minuman Rapat Kelurahan Jatiranggon TA 2024 sebesar Rp. 200.430.000
Anggaran sebesar Rp. 200.430.000 untuk belanja makanan dan minuman rapat di Kelurahan Jatiranggon pada Tahun Anggaran 2024 tampaknya cukup signifikan. Untuk memahami kewajaran jumlah ini, perlu dibandingkan dengan standar biaya yang berlaku dan kebutuhan operasional kelurahan.
Menurut informasi yang tersedia, satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan digunakan untuk pengadaan makanan dan kudapan. Termasuk minuman, untuk rapat/pertemuan yang dilaksanakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam. Namun, tanpa rincian lebih lanjut mengenai frekuensi, jumlah peserta, dan jenis rapat yang diadakan oleh Kelurahan Jatiranggon, sulit untuk menilai apakah anggaran tersebut wajar atau tidak.
2. Dugaan Pungutan Pengurusan PTSL oleh BPN kepada Warga dengan Nilai Bervariasi.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan bahwa biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan untuk pengurusan PTSL berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000, tergantung pada wilayahnya.
Jika terdapat pungutan dengan nilai yang melebihi ketentuan tersebut atau bervariasi tanpa dasar yang jelas, hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Masyarakat yang mengalami hal ini disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwenang untuk menangani kasus-kasus semacam ini.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk selalu meminta bukti pembayaran resmi dan memastikan bahwa semua transaksi terkait pengurusan PTSL dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Saat team media investigasi menyambangi kantor Lurah Jati Ranggon menurut keterangan staff nya bahwa lurah sedang ada tamu harap menunggu. Selang 15 menit tiba tiba yang bersangkutan keluar mengendarai mobil dinas. Saat ditanya bahwa di panggil menghadap camat, ini terkesan menghindar karena tanpa konfirmasi dengan team media investigasi melalui staffnya. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa lurah melakukan markup anggaran tahun 2024 dan juga terkait pungutan untuk pengurusan PTSL yang diduga per kepala keluarga 300 ribu.
Lalu team media investigasi lanjut ke Kantor Camat Jati Sampurna untuk mengecek apakah betul ada rapat. Saat konfirmasi ke staff bahwa tidak ada rapat, bahkan camat sedang keluar menemui Kapolres, selanjutnya team media investigasi meminta untuk ketemu dengan Sekcam, akan tetapi yang bersangkutan menghindar melalui pintu belakang. Dan ini semakin menguatkan dugaan ada permainan secara sistematis yang melibatkan pihak kelurahan juga kecamatan. Ini mengacu hasil temuan team media investigasi, karena saat mau dikonfirmasi semua pejabat pemangku kebijakan setempat menghindar. Repoter ( Djutari )
Post A Comment:
0 comments: