AJB Diragukan, Saat Transaksi Tanpa Menghadirkan Saksi

Share it:

Palabuhan Ratu,(MediaTOR Online) Terkait persoalan terbitnya akte jual beli (AJB) Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPAT - S) Camat Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi SK Kepala Kanwil BPN NO 261/SK -  32. HP. 03.04/VI/ 2019 Tanggal 11 Juni 2019, mengundang pertanyaan banyak pihak.


AJB tersebut atas nama Yani Kurniasari SE MSI persil nomor 61 yang terletak di blok kp. Otista Kohir nomor 5958 seluas 200 m2, diduga kuat, saat transaksi jual beli, tanpa menghadirkan saksi saksi yang mengetahui status dan asal usul tanah tersebut.

Akte Jual Beli yang ditandatangani oleh pejabat pembuat akte tanah yaitu Ahmad Samsul Bahri  SSos, saat pengukuran batas tanah, sebelah utara, Timur, selatan dan barat, diyakini kuat tidak menghadirkan pihak penjual. Sehingga status AJB tersebut, diketahui terdapat tanah milik orang lain," ungkap Heri Irawan Udel.

Petugas Kelurahan Palabuanratu Ayi saat dikonfirmasi.

Ketika ditelusuri kepada pihak kelurahan dan kecamatan palabuhan ratu,   pihaknya membenarkan, kedatangan beberapa warga Otista, mempertanyakan soal AJB. Dalam waktu dekat akan memanggil pihak penjual dan pembeli, dan para saksi saksi yang terlibat, kata petugas kelurahan Ayi.

Sampai berita ini ditulis, bahwa AJB atas nama Yani Kurniasari adalah tanah bekas pemukiman warga Kebon Tarum Dua, sekarang Otista yang terkena oleh Saluran Utama Tegangan Tinggi SUTT. Dianggap  oleh warga saat itu lahan milik PLN, entah bagaimana. Tiba-tiba ada AJB cukup diragukan. Saat minta dihadirkan pihak penjual, pihak pembeli, Yani Kurniasari sampai berita ini diturunkan belum bisa menghadirkan. " (Saepul Usman)



Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: