Penanganan Kasus Tidak Profesional, Penyidik Harda Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel di Propamkan

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Diduga menangani kasus Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempurna tidak profesional, Prosedural dan Proporsional, Aiptu Her, Penyidik Pembantu pada Unit III Harda Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumatera Selatan.


Menurut Advocat Budi Satriawan,SH, kliennya Airi Delle, Ketua Yayayasn Amal Bhakti Jaya Sempurna memiliki lahan seluas 13.405 M2 terletak di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang yang dikuasai sejak Tahun 2000.

Namun, tiba tiba lahan tersebut dikuasai oleh orang yang bernama Herlambang. Selain menguasai lahan,  Herlambang cs diduga melakukan pengrusakan dan penghancuran bangunan milik Yayasan. Menurut Budi, diduga Herlambang memberikan sejumlah uang kepada penghuni rumah diatas tanah wakaf tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan nomor Laporan:STTLP/63/I/2019/SPKT tanggal 17 Februari 2019 dan sudah naik Sidik. Namun, selama lima Tahun penanganan kasus tersebut oleh Unit III Harda Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan belum ada penetapan tersangka.

Karena tidak ada kepastian Hukum dalam penanganan kasus tersebut, akhirnya Advocat Budi Satriawan,SH melaporkan Aiptu Her Penyidik Pembantu Unit III Subdit 2 Ditreskrimum ke Bid Propam Polda Sumatera Selatan, sesuai Pengaduan Nomor : 72-DL/IV/2025/Yanduan Tanggal 21 April 2025, dugaan Pelanggaran berupa tidak Profesional, Prosedural dan Proporsional dalam menjalankan tugas yang dilakukan terlapor dengan wujud perbuatan tidak menyelesaikan perkara yang ditangani dan tidak menyelesaikan materi Pasal yang digunakan dalam penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan dalam pasal pengrusakan secara bersama sama.( Asm )



Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: